POLRES ROTE NDAO POLDA NTT GELAR REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN
Tribratanewsntt.com ,-Rabu (25/5/16) Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Benediktus Min memimpin langsung rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka berinisial FH, cs terhadap korban Kepala Desa Lidor Yoppy O. Hilly.
Korban Yoppy O. Hilly meninggal dunia akibat pembunuhan yang dilakukan oleh para tersangka FH, Cs dengan menggunakan senjata api rakitan yang mengenai kepala korban.
Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 53 adegan di lokasi yang berbeda oleh anggota Sat Reskrim dan saksi untuk menjaga keamanan dan keselamatan dari para tersangka.
Rekonstruksi tersebut ditujukan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka FH, Cs yang rencananya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ba’a. Para tersangka yang dijerat pasal 340 Subs pasal 338 KUHP Subs pasal 354 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman “ Pidana Mati “.
Kapolres Rote Ndao AKBP Murry Mirranda, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Ba’a Pethres M. Mandala, SH dan Penasehat Hukum tersangka (penunjukan oleh pihak Polri) Yesaya Daepani, SH serta insan pers dari media cetak dan elektronik turut hadir dalam rekonstruksi tersebut.