Polres Sikka berhasil amankan Bandar Judi Kupon Putih beserta barang bukti

Polres Sikka berhasil amankan Bandar Judi Kupon Putih beserta barang bukti
Aparat Polres Sikka menangkap seorang bandar Judi Kupon Putih berinisial S (38) warga jalan Moan Subu, Kel. Beru, Kec. Alok, Kab. Sikka di rumahnya.
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan oleh aparat setelah beberapa menit sebelumya menangkap seorang Pengecer KP berinisial B (38) warga Lorong servis, Kel. Kabor, Kec. Alok, Kab. Sikka di rumahnya. Saat ditangkap, B mengaku menyetor hasil penjualan KP tersebut ke bandar S. B juga mengaku mendapat komisi 25 % dari hasil penjualan KP tersebut. Barang bukti yang diamankan aparat, yaitu : 1 lembar rekapan KP, 1 lembar kertas paito, 1 buah HP, 1 buah spidol dan uang sebanyak Rp. 378.000. Saat ditangkap, S tidak berkutik dan mengakui apa yang dikatakan oleh B. Penangkapan ini berkat kerjasama aparat Polri bersama masyarakat,, diharapkan ke depan, masyarakat dapat lebih giat lagi menginformasikan tentang kegiatan perjudian di wilayah tempat tinggalnya masing-masing untuk dapat ditindaklanjuti oleh aparat Polri.