APARAT GABUNGAN AMANKAN DPO

APARAT GABUNGAN AMANKAN DPO

Tribratanewsntt.com – Aparat gabungan Polres Sikka dan Polres Flores Timur berhasil mengamankan 2 orang DPO dengan inisial M (40) dan I (26) dalam kasus hilangnya senjata api jenis v2 sabhara dan orang tenggelam serta tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, memiliki, dan menguasai bahan peledak , dalam operasi penangkapan dirumah mereka masing – masing yakni di Dusun A, Desa Permaan, Kec. Alok Timur, Kab. Sikka. Senin 08/02/2016 pukul 05.30 Wita .

Tim Gabungan terdiri dari Kasat Reskrim Polres Flotim Iptu Kristian Eoh, SH bersama anggota, Kapolsek Alok Iptu Yohanes Payong Blolu bersama anggota, Kapolsubsektor Permaan Bripka Iwanudin Ibrahim bersama anggota serta Anggota Brimob dari Den B Pelopor dibawah pimpinan Iptu Kanisius Samsul Bari.

Keduanya DPO tersebut dikenakan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat dan atau Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP yang kini kasusnya sedang oleh ditangani oleh Polres Flores Timur. Setelah dilakukan penangkapan, pada pukul 07.00 wita kedua DPO langsung dibawa oleh Sat Reskrim Polres Flores Timur ke Larantuka guna menjalani proses hukum selanjutnya.