Polres Sumba Barat Olah TKP Penemuan Mayat Laki-laki di Desa Dede Pada

Polres Sumba Barat Olah TKP Penemuan Mayat Laki-laki di Desa Dede Pada

Tribratanewsntt.com - Tim Identifikasi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim ) Polres Sumba Barat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat laki-laki di Sawah Kiku Karambo, Desa Dede Pada, Kecamatan Wewewa Timur, Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (15/2/2019) lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Sumba Barat AKBP Michael Irwan Thamsil, S.I.K saat dikonfirmasi Humas Polda NTT, Senin (18/2).

Dikatakannya, sosok mayat tersebut diketahui bernama Bora Billi (23), seorang petani asal Desa Dede Pada.

Lanjutnya, pada pemeriksaan terhadap korban oleh Tim Identifikasi tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan di tubuhnya.

"Belum diketahui persis penyebab kematian korban, diduga korban meninggal dikarenakan kecapekan dan jatuh ke selokan sawah ketika sedang mengalirkan air ke sawah miliknya", terangnya.

"Keluarga korbanpun menolak untuk dilakukan visum maupun otopsi. Saat ini jenazah korban telah dibawa pihak keluarga ke rumah orangtuanya di Kampung Palaboga, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Palaboga, Kabupaten Sumba Barat Daya", tambahnya.

Penemuan mayat laki-laki tersebut, pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Yulius Ama Kii tepatnya di samping selokan air sawah Kiku Karambo saat datang mengecek tanaman padinya di lokasi yang sama.

"Saksi melihat jenazah Bora Bili dalam posisi tidur telentang disamping selokan air sawah. Melihat hal tersebut, saksi lalu memanggil saksi lainnya yang sedang bekerja tidak jauh dari TKP untuk memastikan kondisi korban", kata Kapolres Sumba Barat.

Yakin kalau korban benar-benar sudah meninggal, saksipun langsung memberitahu warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa setempat dan ke Polsek Wewewa Timur.

"Berdasarkan laporan tersebut, Anggota Polsek Wewewa Timur serta Tim Identifikasi Polres Sumba Barat langsung kelokasi untuk mengamankan TKP dan melakukan identifikasi dan olah TKP", pungkasnya. ( Rf )