Polres Sumba Timur Polda NTT Musnahkan Ratusan Liter Miras
Tribratanewsntt.com ,- Dalam rangka memperingati HUT RI yang ke 72 serta meminimalisir gangguan kamtibmas dan laka lantas, Kepolisian Resor Sumba Timur menggelar pemusnahan barang sitaan hasil operasi Polres Sumba Timur, Selasa (15/8/17) pukul 09.00 wita yang berlangsung di lapangan belakang Mapolres Sumba Timur.
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M.T. Silalahi, SH, MH., Wakil Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali, ST, MT, Dandim 1601 ST Letkol Inf. Zaenudin, SE, Kajari Waingapu, Danpos AL, Dansub Denpom, Ketua FKUB (forum komunikasi umat beragama) Sumba Timur, Pejabat Utama Polres Sumba Timur dan anggota Satnarkoba.
Sebelum dilakukan pemusnahan didahului dengan pertemuan tatap muka di ruang vicon Polres Sumba Timur. Tatap muka dibuka dengan pemaparan pelaksanaan pemusnahan barang bukti miras dari hasil operasi pekat dan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) oleh Kapolres Sumba Timur. Dalam Pertemuan tersebut Wakil Bupati Sumba Timur tak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kinerja Polres sumba Timur dan jajaran.
‘’Hasil operasi tersebut menjadi indikator naik atau turunnya gangguan kamtibmas yg berdampak dari konsumsi miras. Perda miras yang sudah diberlakukan belum mampu mengurangi peredaran serta penjualan miras yang berada di Kabupaten Sumba Timur sehingga dalam hal ini perlu adanya sinergi dan kerja sama yang baik antara Polres Sumba Timur dan instansi terkait guna menciptakan situasi Sumba Timur yang lebih kondusif,’’ ujar Wakil Bupati.
Dalam kegiatan tersebut terdapat miras dari berbagai jenis lokal maupun yang berlabel yang dimusnahkan. Miras lokal jenis Pineraci dan Moke menyumbang dengan angka terbanyak. Terdapat 37 jerigen ukuran 30 liter, 1 jerigen ukuran 10 liter, dan 21 jerigen ukuran 5 liter. Sementara miras berlabel terdapat jenis Anggur kolesom besar 15 botol, Anggur kolesom kecil 23 botol, Anggur Merah 3 botol, Whisky drum 10 botol dan vodka 10 botol.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan Hasil Operasi Pekat dan Kegiatan K2YD tahun 2017 yang didapatkan dari hasil Operasi dan razia di jalan raya, angkutan dan penjualan di kios dan toko yang tidak menggunakan surat ijin atau illegal.