POLRI TEGASKAN KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM PRESISI DALAM PENANGANAN KASUS EKS KAPOLRES NGADA

POLRI TEGASKAN KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM PRESISI DALAM PENANGANAN KASUS EKS KAPOLRES NGADA

Terkait penanganan perkara yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP FJ, Polri menegaskan komitmennya untuk mewujudkan penegakan hukum yang presisi dan profesional, berlandaskan pada kebenaran, mahkota keadilan, dan kepastian hukum.

Saat ini, perkara dugaan tindak pidana umum yang melibatkan AKBP FJ ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyidik dan penyidik pembantu dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTT terus bekerja secara intensif dalam melengkapi berkas perkara, sesuai petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui surat P-19.

Langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindaklanjuti setiap temuan dan memastikan proses hukum berjalan dalam koridor yang benar dan sesuai prosedur.

Adapun status hukum AKBP FJ hingga saat ini adalah tahanan, dan yang bersangkutan ditempatkan di Bareskrim Polri untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Penempatan ini merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara yang sedang berjalan di tingkat penyidikan.

Polri menjamin bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini dilaksanakan dengan standar profesionalisme yang tinggi, serta secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polri juga menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

Komitmen ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menjaga kepercayaan publik, serta menegakkan keadilan berdasarkan prinsip kebenaran hukum.