Polsek Alak Gagalkan Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal Asal NTT ke Papua
Tribratanewsntt.com - Personil Polsek Alak, Polres Kupang Kota berhasil mengagalkan pengiriman calon tenaga kerja ilegal asal Provinsi NTT ke Provinsi Papua.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Minggu (17/1/2021).
Kabidhumas menjelaskan tindakan ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Provinsi NTT.
Setelah mendapatkan informasi, pada hari Jumat (15/1/2021) lalu, bahwa terdapat tempat penampungan Calon Tenaga Kerja Ilegal di Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Anggota Polsek Alak dibawah pimpinan Aiptu Melkianus Hadi, S.H., langsung melakukan pendataan dan interogasi awal terhadap beberapa orang yang berada di lokasi rumah tersebut yang kemudian dibawa ke Mapolsek Alak untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.
"Terdapat belasan orang berkaitan dengan adanya dugaan perekrutan tenaga kerja secara ilegal/tanpa dokumen yang lengkap yang diamankan oleh Polsek Alak, Polres Kupang Kota untuk dimintai keterangan", ucap Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.
Belasan orang tersebut berinisial SL (27) penjaga rumah, DCL (21) sepupu dari penjaga rumah sebagai penyedia tempat penampungan sementara, DT (36) perekrut tenaga kerja, WL (39) calon tenaga kerja, BFL (36) calon tenaga kerja, SL (40) calon tenaga kerja, YAT (43) calon tenaga kerja, FL (24) calon tenaga kerja, YS (29) calon tenaga kerja, AT (16) calon tenaga kerja, LT (29) calon tenaga kerja, dan GN (17) calon tenaga kerja, dan AT, (Bayi 9 bulan) anak dari LT dan GN.
Berdasarkan keteranganan dari sejumlah calon tenaga kerja mengatakan bahwa perekrut akan membawa mereka untuk bekerja di Perusahaan Kelapa Sawit tempat perekrut bekerja yaitu di Daerah Papua (Merauke) dengan dijanjikan akan menerima upah harian sebesar Rp. 140.000.,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan untuk biaya makan, penginaan sementara serta transportasi keberangkatan dari Kabupaten Rote Ndao menuju Kota Kupang dan sampai ke Kabupaten Merauke (Papua) akan ditanggung oleh perusahaan dengan ketentuan akan diganti kembali oleh calon tenaga kerja dengan cara mencicil (pemotongan gaji) setiap bulannya.
Untuk kelengkapan administrasi yang diminta oleh perekrut kepada calon tenaga kerja hanya berupa KTP dan bagi yang belum memiliki KTP cukup membawa KK (Kartu Keluarga) saja.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari perekrut DT (36) bahwa dirinya bekerja sebagai Mandor di perusahaan kelapa sawit PT. Internusa Jaya Sejahtera, yang beralamat di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, dimana sejak akhir bulan Desember 2020 datang ke Kabupaten Rote Ndao untuk menjenguk keluarga. Namun karena dirinya mengetahui bahwa di tempatnya bekerja membutuhkan lowongan pekerjaan sehingga berinisiatif untuk merekrut tenaga kerja dari Kabupaten Rote Ndao, yang kemudian terdaftar sebanyak 9 orang dimana salah satu calon tenaga kerja tersebut memiliki bayi yang berumur 9 (sembilan) bulan sehingga total yang akan diberangkatkan menuju ke Dareah Kabupaten Merauke berjumlah 10 (sepuluh) orang, dan setelah melakukan koordinasi dengan perusahaan terkait dengan calon tenaga kerja yang telah direkrut tersebut sehingga disepakati bahwa keseluruhan biaya ditanggung oleh Perusahaan secara berkala sesuai kebutuhan, dan pada pengiriman pertama dari Perusahaan kepada perekrut berjumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk biaya transportasi dan konsumsi selama berada di penginapan sementara.
"Calon tenaga kerja tersebut, rencananya akan diberangkatkan ke Kabupaten Merauke Provinsi Papua Barat untuk bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit", Ucapnya.
Kemudian, pada hari Sabtu (17/1/2021) kemarin anggota Polsek Alak dibawah pimpin Kapolsek Alak Kompol Tatang P. Panjaitan, S.H., S.I.K., M.H., menyerahkan 10 orang Calon tenaga kerja ilegal ke unit Trafficking Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi di unit Trafficking Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT terdapat 8 orang calon tenaga kerja asal Kabupaten Rote Ndao dan satu orang DT (36) perekrut yang juga berasal dari Kabupaten Rote Ndao yang sudah lama bekerja di Merauke Papua, serta seorang perempuan yang adalah adik dari perekrut yang cuma mengantar dari Rote sampai ke Kupang", terangnya.
Saat ini Ditreskrimum Polda NTT melakukan penyitaan dokumen berupa KTP sebanyak 5 lembar, KK 4 lembar, Tiket Kapal Very 11 lembar dan satu buah Handphone.
"Atas kejadian tersebut, Ditreskrimum Polda NTT akan mengambil tindakan hukum serta berkoordinasi dengan Nakertrans Provinsi NTT bahwa Ketentuan moratorium Gubernur NTT bahwa tenaga kerja yang akan berangkat keluar daerah harus dilatih kan oleh BLK Provinsi NTT. Perusahaan pencari kerja dalam merekrut pekerja daerah harus melalui Dinas Nakertrans", pungkasnya.