Polsek Kupang Tengah Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di bawah umur

Polsek Kupang Tengah Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di bawah umur

Tribratanewsntt.com - Jajaran Polsek Kupang Tengah,  Polres Kupang Berhasil meringkus seorang laki-laki pelaku percabulan terhadap anak dibawah umur.

Korban yang berusia satu tahun tiga bulan sebut saja Melati ini dicabuli oleh pelaku NDM (18) pada tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 Wita.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Minggu (21/2/2021).

Kabidhumas menyampaikan bahwa Polsek Kupang Tengah telah menerima laporan terjadinya percabulan anak dibawah umur yang dialami melati.

“Ya, Polsek Kuteng telah menerima laporan dari seorang Bapak berinisial YAH (26) yang merupakan ayah dari korban pada tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 Wita", ucap Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam penjelasan Kabidhumas, menjelaskan bahwa kronologis kejadian terjadi pada pada tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 Wita. Di rumah orang tua korban di Rt. 011 / Rw. 005, Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang tengah.

"Kejadian bermula dari, pelaku yang tinggal serumah dengan kedua orang tua melati di suruh menjaga melati dikarenakan ibu dari melati saat itu sedang memasak di dapur. Sambil mengedong Melati, pelaku sambil menonton film dewasa di handphonenya. Selanjutnya Pelaku membawa Melati ke kamar tidur pelaku. Disana pelaku melakukan hal tidak senonoh dengan mengoleskan kemaluan pelaku di sela paha kiri dan kanan melati. Ibu Melati yang saat itu sedang mencari Melati kemudian masuk ke kamar pelaku dan melihat perbuatan pelaku. Akhirnya ibu Melati melaporkan kejadian itu ke ayah melati dan atas kejadian itu, ayah melati datang ke Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut", jelas Kabidhumas Polda NTT.

"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polsek Kupang Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku", tambahnya.

Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.