Koordinator Pendampingan Kasus Rumah Harapan GMIT Nilai Polisi Sudah Tepat dan Profesional Tangani Kasus Pembunuhan di TTS
Tribratanewsntt.com,- Koordinator pendampingan kasus rumah harapan GMIT Ester Mantaon,S.H. mengatakan bahwa penanganan kepada tersangka kasus Pembunuhan yang melibatkan seorang anak dibawah umur di Timor Tengah Selatan (TTS) oleh Kepolisian Resor (Polres) TTS sudah sangat Tepat dan Profesional.
Hal tersebut dikatakannya pada hari Jumat (19/2/21) sore di rumah harapan GMIT Kupang.
"Untuk kasus yang diduga dilakukan seorang anak perempuan dibawah umur, bagi kami upaya yang telah dilakukan jajaran Kepolisian Polda NTT sudah sesuai dengan prosedur yakni menerima laporan, mencari fakta, dan walaupun dia diduga sebagai pelaku namun pihak kepolisian sudah memberikan perlindungan awal sehingga anak tersebut bisa merasa aman"ujar Ester Mantaon,S.H.
Dikatakannya bahwa sesuai dengan pengalamannya selama mendampingi anak pihak kepolisian selalu memberikan perlindungan bagi anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Setelah kami berkoordinasi dengan teman-teman ternyata anak ini telah dibawah ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Naibonat di Kupang Naibonat yang merupakan tempat atau lembaga yang tepat untuk memberikan perlindungan sementara dan perlindungan sosial bagi anak itu"jelasnya.
Menurut Ester, pihaknya akan memberikan bantuan psikologi dan pendampingan rohani sebagaimana dengan tugasnya.
"Kami berharap media memberikan informasi yang tepat bagi masyarakat, sehingga tidak menimbulkan salah paham, saat ini anak tersebut sudah berada di tempat yang tepat.Untuk kasusnya kami serahkan semuanya kepada pihak Kepolisian, kami yakin mereka sudah sangat berpengalaman menangani kasus yang melibatkan anak"pungkasnya.
Untuk dikegahui, tersangka yang masih berumur 15 tahun ini pun mendapatkan pendampingan dari Polwan Subdit PPA Ditreskrimum Polda NTT dan Polwan Unit PPA Satreskrim Polres TTS.
Hal ini dilakukan mengingat Tindak Pidana yang melibatkan anak di bawah umur khususnya sebagai atau yang diduga tersangka, dalam proses penyidikannnya, Penyidik Polri tetap memperhatikan dan menerapkan pasal 64 huruf g undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindunga anak dan Pasal 8 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.