Polsek Oebobo Amankan Pelaku Percabulan Anak dibawah Umur
Tribratanewsntt.com ,- Jajaran Polsek Oebobo Polres Kupang Kota mengamankan seorang laki-laki pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat dikonfirmasi tribratanewsntt.com pada Kamis (12/12/19) siang.
Korban sebut saja bunga yang masih berusia tiga tahun ini dicabuli oleh pelaku AD alias Aron (44) pada tanggal 5 Desember 2019 sekitar pukul 20.00 Wita.
"Kejadian berawal saat pelaku datang kerumah orang tua korban sebagai tetangga mengucapkan selamat Natal. Setelah itu pelaku masuk ke kamar korban yang mana saat itu korban sedang tidur. Karena pelaku lama tidak keluar lalu orangtua korban masuk ke kamar untuk mengecek pelaku dan ternyata pelaku sementara mencabuli korban. Akhirnya orangtua korban berteriak dan memegang pelaku" jelas Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek bahwa berdasarkan hasil visum ada luka lecet pada kemaluan korban.
"Pada kemaluan korban terdapat luka lecet. Saat ini pelaku telah kami amankan sejak tanggal 6 Desember 2019 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku"tambahnya.
Pelaku yang sebelumnya pernah tinggal di rumah orangtua korban ini dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang - Undang nomor 17 tahun 2016 jo Undang - Undang nomor 35 /2014 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.