Positif Gunakan Shabu, Seorang Pilot diamankan Polres Kupang Kota

Positif Gunakan Shabu, Seorang Pilot diamankan Polres Kupang Kota

Tribratanewsntt.com, - Kepolisian Resor Kupang Kota menggelar jumpa pers terkait kasus Narkoba di aula Mapolres Kupang Kota, Selasa sore (5/12/17).

Didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon CN, SH, M.Hum. memaparkan kronologi penangkapan di salah satu hotel yang ada di Kota Kupang.

Kapolresta mengatakan bahwa pada tanggal 4 Desember 2017 sekitar pukul 21.05 Wita, Sat Narkoba Polres Kupang Kota melakukan penangkapan terhadap awak kabin (Pilot) salah satu maskapai di Indonesia Berinisial MS di salah satu kamar hotel di Kupang.

"MS diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan  terdapat sisa narkotika yang belum dikonsumsi seberat sekitar 0,57 mg” Ujar Kapolres Kupang Kota  AKBP Anthon CN, SH, M.Hum.

“Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan positif pengguna narkotika. Barang bukti lain yang disita berupa satu buah alat hisap bong, empat sedotan, dua pematik, satu buah HP dan satu botol miras merk black label yang telah dikonsumsi (sisa sekitar 3/4 botol)”Tambahnya.

“MS dijerat dengan Pasal 112 sub 127 UU nomor 35 tahun 2009 dan saat ini diamankan di Polres Kupang Kota guna penyidikan lebih lanjut” Tutup AKBP Anthon.