Praperadilan di PN Kalabahi Ditolak, Bidkum Polda NTT Tegaskan Proses Penyidikan Sudah Sesuai Prosedur

Praperadilan di PN Kalabahi Ditolak, Bidkum Polda NTT Tegaskan Proses Penyidikan Sudah Sesuai Prosedur

Alor – Sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon atas nama El Petrus Oulaa terhadap jajaran Polres Alor resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Kalabahi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (4/5/2026) di Ruang Sidang Garuda PN Kalabahi.

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Klb ini menghadirkan pihak pemohon bersama kuasa hukumnya, serta pihak termohon yang terdiri dari Kapolres Alor, Kasat Reskrim Polres Alor, dan penyidik Polres Alor.

Dalam agenda persidangan, hakim tunggal membacakan amar putusan yang pada pokoknya menolak seluruh permohonan pemohon. Selain itu, hakim juga menetapkan biaya perkara nihil.

Kabidkum Polda NTT, Kombes Pol Anton Ch. Nugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa putusan tersebut menunjukkan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan oleh Polres Alor telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan praperadilan ini menjadi penegasan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Alor telah berjalan sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Polda NTT melalui Bidang Hukum akan terus memberikan pendampingan dan penguatan kepada seluruh jajaran dalam setiap proses penegakan hukum, agar tetap profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami berkomitmen memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan anggota Polri memiliki dasar hukum yang kuat serta menjunjung tinggi prinsip keadilan,” lanjutnya.

Dalam persidangan tersebut, tim dari Bidkum Polda NTT turut hadir untuk memberikan dukungan dan pendampingan hukum kepada jajaran Polres Alor. Keterlibatan Bidkum menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan proses berjalan sesuai koridor hukum.

Dengan putusan ini, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri, khususnya dalam penanganan perkara yang dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum yang berlaku.

#PoldaNttPenuhKasih