PTUN Kupang Tolak Seluruh Gugatan Mantan Anggota Polri Terkait PTDH Kasus LGBT
Kupang, NTT — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh FAEW, mantan anggota Polri berpangkat Bripda dari yang dipecat karena kasus pelanggaran kode etik terkait LGBT. Putusan tersebut dibacakan melalui sistem E-court pada Senin, 28 September 2026 pukul 13.00 Wita.
Gugatan dengan Nomor Perkara: 19/G/2026/PTUN.Kpg ini dilayangkan oleh Penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Melkzon Beri, S.H., M.Si. Cs. Adapun objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: KEP/457/IX/2025 tertanggal 19 September 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Bripda Fabrian Ariel Efrem Willa.
Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim beranggotakan Prasetyo Nogroho, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, didampingi Yoshelsa Wardhana, S.H. dan Komang Alit Antara, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, serta Hofniel P. Lopsau, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti, memutuskan untuk memenangkan pihak Tergugat.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp356.000.
Dalam perkara ini, Kapolda Nusa Tenggara Timur bertindak sebagai Tergugat yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum Khusus dari Bidkum Polda NTT yang diketuai oleh Kombes Pol Dr. (C). Pambudi, S.I.K., M.H., bersama delapan personel lainnya, yakni Kompol I Gede Sucitra, S.H., M.H., Iptu Rudy Chandra Toumahuw, S.H., Aiptu Roland Nifrik Leka, S.H., Aipda Ni Luh Yulinda Dewi, S.H., Brigpol Theresia Marisca Ujiapi, S.H., Briptu Folleransen A. Udju, S.H., Bripda Redemtus Mety, S.H., dan Bripda Maria Trisna Indra Nuga, S.H.
Menanggapi hasil putusan tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada majelis hakim PTUN Kupang serta tim kuasa hukum dari Bidkum Polda NTT yang telah mengawal proses persidangan ini secara profesional hingga tuntas.
"Kami menghormati sepenuhnya putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim PTUN Kupang. Putusan ini membuktikan bahwa langkah administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang diambil oleh institusi Polda NTT terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan prosedur hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta komitmen penegakan disiplin dan kode etik internal Polri," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Lebih lanjut, Polda NTT menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan harga mati guna menjaga integritas serta marwah institusi kepolisian di tengah masyarakat.
Humas Polda NTT
