Rekonsiliasi Adat Warga Postoh–Amagarapati, Polda NTT Apresiasi Komitmen Damai Masyarakat Flores Timur
Flores Timur, NTT – Rekonsiliasi damai antara warga Kelurahan Postoh dan Kelurahan Amagarapati berlangsung khidmat di Pelataran PPI Larantuka, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Senin (16/3/2026) sore. Kegiatan tersebut menjadi simbol kuat persatuan masyarakat setelah sebelumnya sempat terjadi ketegangan antarwarga.
Acara rekonsiliasi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Flores Timur, unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat serta warga dari kedua kelurahan. Perdamaian ditandai dengan prosesi seremoni adat yang digelar di tugu perbatasan kedua wilayah sebagai lambang komitmen bersama menjaga kedamaian dan mempererat persaudaraan.
Dalam prosesi adat yang turut dihadiri Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., tokoh adat dari Suku Temaluru yang berasal dari Kelurahan Postoh dan tokoh adat dari Suku Dias Alfi dari Kelurahan Amagarapati melaksanakan ritual adat dengan menyampaikan *koda* atau bahasa adat kepada para leluhur.

Sebagai bagian dari prosesi tersebut, kedua pihak saling menukar sesajian adat berupa telur, siri pinang, tembakau serta daun lontar yang dilinting sebagai rokok. Seluruh sesajian kemudian diletakkan di tugu perbatasan kedua kelurahan sebagai simbol berakhirnya konflik dan dimulainya kembali kehidupan masyarakat yang rukun dan damai.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Flores Timur AKP Eliezer A. Kalelado, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi tersebut merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk kembali memperkuat persaudaraan serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Dengan adanya seremoni adat perdamaian antara masyarakat Kelurahan Postoh dan Kelurahan Amagarapati, kami berharap tidak ada lagi kejadian ataupun hal-hal yang dapat memicu situasi menjadi tidak kondusif. Masyarakat diharapkan dapat kembali beraktivitas secara normal serta hidup sesuai nilai-nilai hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Polres Flores Timur bersama pemerintah daerah dan unsur Forkopimda akan terus mengawal situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kedewasaan masyarakat serta peran para tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme kearifan lokal.
Menurutnya, rekonsiliasi berbasis adat merupakan kekuatan sosial masyarakat Nusa Tenggara Timur dalam menjaga harmoni dan persatuan.
“Kapolda NTT mengapresiasi langkah damai yang ditempuh masyarakat Kelurahan Postoh dan Kelurahan Amagarapati. Penyelesaian konflik melalui pendekatan adat menunjukkan kuatnya nilai persaudaraan dan budaya lokal dalam menjaga stabilitas kamtibmas,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Ia menegaskan bahwa Polda NTT akan terus mendukung setiap upaya penyelesaian konflik secara damai dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Polda NTT bersama jajaran akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan, memperkuat persatuan serta memastikan situasi kamtibmas di wilayah Flores Timur tetap aman, damai dan kondusif,” tambahnya.
Rangkaian kegiatan rekonsiliasi tersebut kemudian ditutup dengan pembacaan berita acara kesepakatan perdamaian, doa bersama serta buka puasa bersama yang diikuti seluruh peserta kegiatan. Seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib dan penuh suasana kebersamaan.
Humas Polda NTT
