Reskrim Polres Mabar Berhasil Ungkap Empat Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Dibawah Umur

Reskrim Polres Mabar Berhasil Ungkap Empat Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Dibawah Umur

Tribratanewsntt.com - Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan empat orang pria lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Hukum Polres Manggarai Barat.

Kempat pria tersebut masing–masing berinisial FIT (25), RN (22), DJ (20) dan satu masih dibawah umur yakni KAN (17), mereka pun ditangkap dilokasi yang berbeda-beda.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Selasa (2/2/2021).

Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat yang dipimpin oleh Aipda Marianus Demon Hada, S.Sos., berhasil mengungkap para pelaku yang meresahkan masyarakat.

"Keempat pria itu masing-masing diamankan di tempat yang berbeda yakni FIT (25) diamankan di depan Hotel Sunrise sedangkan RN (22), DJ (20) dan KAN (17) diamankan di kediamannya masing–masing", ujar Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.

Pelaku FIT (25) di tangkap pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 di depan Hotel Sunrise, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Dari hasil interogasi FIT (25) mengakui kalau ia di bantu orang tiga orang rekannya.

Selanjutnya di hari yang sama berdasarkan informasi yang diberikan oleh FIT (25), tim jatanras Komodo berhasil amanakn RN (22) di kompleks Puncak Waringin, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo dan KAN (17) diamankan di kediamannya di Waewaso, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo.

Sedangkan, DJ (20) diamankan di kediamannya di Waewaso, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021. DJ (20) merupakan saudara kandung dari RN (22).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor Honda Supra X 125.

Dalam pemeriksaan tersebut, mereka juga mengakui bahwa masih ada beberapa unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang sudah dijual.

"Dari keterangannya, keempat pelaku tersebut sudah melakukan aksi yang sama di beberapa tempat. Lima TKP di antaranya berada di Waekesambi, Desa Batu Cermin; Sernaru, Kelurahan Waekalambu; Pasar Baru, Desa Gorontalo; Puncak Waringin, Kelurahan Labuan Bajo; Bandara, Desa Batu Cermin dan dua TKP di Waemata, Desa Gorontalo Kecamatan Komodo", jelasnya.

Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Mabar Berhasil menemukan sebanyak tujuh unit sepada motor dengan merk yang sama yakni Honda Supra X 125 dengan berbagai Warna, yang mana ketujuh unit sepeda motor ini adalah merupakan hasil curian yang  dilakukan di wilayah Kota Labuan Bajo.

"Sampai saat ini Polres Manggarai Barat masih terus melakukan pengembangan apakah masih ada TKP–TKP lainnya", terangnya.

Sementara modus yang digunakan para tersangka, melihat keadaan motor yang sedang terparkir mengarah ke jalan yang secara logis menurut mereka aman untuk dicuri. Lalu secara spontan mereka akan beraksi dengan merusak kontak kunci motor dengan kunci T hingga membawa motor tersebut.

"Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara", pungkasnya.