Sat Lantas Polres Kupang Kota Lakukan Kesamber Polisi
Tribratanewsntt.com - Menekan angka pelanggaran dan kecelakaan Lalulintas terhadap anak dibawah umur, Satuan Lantas Polres Kupang Kota melaksanakan sebuah program pencegahan dan edukasi yang diberi nama KESAMBER POLISI (Ke Sekolah Aman Bersama Polisi), di seputaran Kota Kupang, Nusa Tenggera Timur (NTT), Kamis (14/2/2019).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kupang Kota Iptu Rocky Junasmi, S.I.K., bersama empat perwira dan empat bintara Lantas Polres Kupang Kota.
Kasat Lantas Polres Kupang Kota Iptu Rocky Junasmi, S.I.K., mengatakan program ini dilaksanakan untuk mengurangi jumlah anak-anak dibawah umur menggunakan kendaraan bermotor yang beresiko kepada keselamatan jiwa dijalan raya.
Lanjutnya, Satuan Lantas Polres Kupang Kota juga memberikan pelayanan terhadap anak-anak yang kesulitan mendapatkan angkutan umum menuju sekolahnya. Sekaligus melaksanakan patroli pemantauan arus Lalulintas kota kupang dipagi hari.
"Bagi pelajar yang membutuhkan angkutan menuju sekolah bisa dapat memberhentikan setiap kendaraan Patroli Lalulintas dengan tanda lampu rotator menyala serta terdapat stiker KESAMBER POLISI pada bagian depan Kendaraan", ujarnya.
"Kegiatan ini diberikan secara gratis kepada seluruh pelajar yg membutuhkan angkutan menuju sekolah sesuai dengan route yang sudah ditentukan", tegasnya.
Sat Lantas Polres Kupang Kota menyediakan empat unit kendaraan roda empat patroli lalulintas, yang beroperasi setiap hari sekolah mulai pukul 06.30 wita sampai 07.30 wita, dengan route antara lain : - Pos Lantas Eltari - Terminal Oebufu - Terminal Oepura - Eltari I (SMA 3, SMA 5, SMK 4, SD Bertingkat Naikoten I); - Pos Lantas Eltari - Frans Seda - Piet Tallo (SMA 2, SMKK, SMP 5); - Pos Lantas Eltari - Cak Doko - Tompelo - Gereja Katedral ( SD Cabang Air, SMA 1, SMP 2, SD Lentera) dan - Teluk Kupang - Timor Raya - Strat A - Ahmad Yani (SMK 2, SMA Giovani, SMP Santa Theresia, SMP Adiyaksa).
Semoga kegiatan ini bermanfaat dan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas terhadap anak dibawah umur, pungkasnya. (G)