Sat Reskrim Polres Alor Berhasil Menangkap Pengedar Mata Uang Palsu
Polres Alor - Sat Reskrim Polres Alor manangkap 1 (satu) orang sindikat pengedar uang palsu asal Mola, Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor. Dalam penangkapan itu anggota Sat Reskrim menyita 9 lembar pecahan Rp. 100 ribu, 1 Unit Printer Canon MP287 dan kertas pembuatan uang palsu. Selasa (29/12/2015).
Penangkapan ini bermulah dari Informasi dari masyarakat bahwa sekitar 7 hari yang lalu, mendapati uang palsu tersebut beredar, dari informasi tersebut Kapolres Alor Akbp. Bambang Hermanto, SIK memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan, dan atas bantuan Babinsa dan masyarakat, tersangka BK berhasil di Bekuk, Selasa (29/12/2015).
Dari keterangan sementara tersangka BK “uang palsu ini sudah beredar sebanyak Rp 900 ribu, Mulai dari tanggal 18 Desember 2015”. Dari tangan tersangka juga masih ada kertas pembuatan uang palsu sebanyak ½ Rim, yang bisa menghasilkan ± Rp 40 juta.
Kapolres Alor menambahkan, berdasarkan informasi diperoleh, tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan pembelian buat mendapatkan kembalian uang asli.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat 3 Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.