Satreskrim Polres Ende Gelar Rekontruksi Kasus Pengeroyokan Dan Pembunuhan

Satreskrim Polres Ende Gelar Rekontruksi Kasus Pengeroyokan Dan Pembunuhan

Tribratanewsntt.com - Satuan Reskrim Polres Ende, menggelar rekontruksi kasus pengeroyokan dan pembunuhan yang terjadi di lorong UPBA, jalan Adi Sucipto,Kel.Tetandara,Kec.Ende Selatan, Kab.Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (10/9/19).

Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius,SH,SIK, menyebutkan rekonstruksi tersebut dilakukan di Mapolres Ende.

“Untuk menjaga keamanan kita gelar di Mapolres Ende. Tapi kita cari lokasi yang benar-benar mirip dengan TKP yang sebenarnya. Kita pilih lokasi di Asrama Polres Ende,” kata Kasat Reskrim.

Rekonstruksi dilakukan untuk menemukan titik terang atas terjadinya pengeroyokan dan pembunuhan terhadap korban REW alias Edi (34), sekaligus untuk mencocokkan keterangan-keterangan yang diambil dari saksi maupun para tersangka.

Ada 11 adegan yang diperagakan baik dari tersangka maupun saksi.

“Tapi untuk korban kita ambil dari anggota polisi karena korban sudah meninggal dunia. Ya, semua diperagakan sekaligus untuk mencocokkan data-data yang diperoleh Penyidik dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke JPU,” terangnya.

Sekedar diketahui, kasus pembunuhan terjadi berawal percekcokan antara korban REW alias Edi (34), dan tersangka SU alias Rudi (37) pada Kamis 29 Agustus 2019 lalu.

Sedangkan, tersangka IU alias Boger (saudara kandung dari tersangka SU alias Rudi) yang saat itu sedang bersama tersangka (RDD) alias Riki akhirnya datang mengeroyok korban dan berujung tersangka (IU) alias Boger menusuk badan korban menggunakan pisau dapur yg menyebabkan korban meninggal dunia saat sebelum tiba di RSUD Ende.

Polisi menyebutkan, percekcokan terjadi karena konsumsi minuman keras (miras) secara berlebihan hingga terjadi pengeroyokan dan pembunuhan.

Polisi kemudian menetapkan IU alias Boger sebagai tersangka utama kasus pembunuhan. Ia dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP (dengan ancaman Hukuman Mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara).