Selama 14 - 17 Juni 2021, Polda NTT Berhasil Amankan 88 Pelaku Preman dan Pungli

Selama 14 - 17 Juni 2021, Polda NTT Berhasil Amankan 88 Pelaku Preman dan Pungli

Tribratanewsntt.com - Selama kurun waktu empat hari mulai dari tanggal 14 hingga 17 Juni 2021, sejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan untuk menindak pelaku preman dan pungutan liar (pungli), sebanyak 88 preman dan pelaku pungli berhasil diamankan Polda NTT dan Polres jajaran.

"Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan selama empat hari, Polda dan Polres jajaran berhasil menjaring 88 orang preman dan pelaku pungli", terang Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/6/2021).

Dikatakannya, setelah menjalani pemeriksaan terhadap seluruh preman dan pungli yang diamankan itu, sebanyak 4 orang dinyatakan dalam proses sidik dan 84 orang  dalam proses pembinaan.

Berdasarkan data yang dihimpun terdapat lima Polres dengan jumlah pelaku yang diamankan terbanyak.

Ia merinci, Polres Kupang Kota mengamankan 41 orang, Polres Manggarai mengamankan 14 orang, Polres Sumba Barat mengamankan 10 orang, Polres Sumba Timur berhasil mengamankan 9 orang dan Polres Sikka mengamankan 8 orang. 

"Para pelaku yang diamankan oleh lima Polres ini kemudian menjalani proses pembinaan di masing-masing Polres", terangnya.

Sementara Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan 3 orang ( proses sidik), Polres Sumba Barat Daya mengamankan 1 orang (proses sidik) dan Polres Kupang mengamankan 1 orang serta Polres Ende mengamankan 1 orang.

"Sedangkan 11 Polres lainnya selama menggelar kegiatan operasi tidak hasil nihil", ungkapnya.

Lanjutnya, setelah menjalani pemeriksaan terhadap seluruh preman dan pungli yang diamankan itu, sebanyak 4 orang dinyatakan dalam proses sidik dan 84 orang  dalam proses pembinaan.

Selain itu, dalam kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan dengan prioritas sasaran Premanisme dan Pungli ini, Polda NTT dan Polres jajaran juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, Sajam, Ranmor R2, uang dan minuman keras (miras).

“Kita (Polda NTT dan Polres jajaran) akan terus melakukan razia preman dan pelaku pungli di wilayah Hukum Polda NTT guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," tandasnya.