Selama dua hari, Kapolsek Lamaknen Bersama Personel Kawal Penyaluran Rastra Tahap I Tahun 2019
Tribratanewsntt.com - Kapolsek Lamaknen IPDA Taufan Ardiansyah bersama personel Polsek, selama dua hari berturut-turut melaksanakan pengamanan penyaluran bantuan sosial beras sejahtera tahap I tahun 2019.
Dari kamis hingga jumat (1/3/2019), pengamanan penyaluran rastra untuk keluarga penerima manfaat (KPM), di wilayah kecamatan Lamaknen, kabupaten Belu, dilakukan di tiga desa antara lain desa Dirun, Mahuitas dan desa Duarato.
Saat dikonfirmasi Humas, Kapolsek Lamaknen IPDA Taufan mengatakan, jumlah rastra yang digelontorkan untuk tiap-tiap desa disesuaikan dengan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM), dengan total rastra hampir mencapai 6 ton untuk tiga desa.
“Penyaluran hari pertama dilaksanakan di dua desa yakni di Dirun dan Mahuitas. Di desa Dirun disalurkan untuk 176 KPM dengan total rastra sebanyak 3.520 Kg. Untuk di Mahuitas, jumlah rastra 1.480 Kg untuk74 KPM”kata Kapolsek.
“Sementara dihari kedua, hari ini, dilaksanakan di desa Duarato dengan total rastra yang disalurkan sebanyak 900 kg untuk 45. Keseluruhan Rastra yang disalurkan sebanyak 5 ton 900 kg untuk tiga desa dan tiap-tiap KPM menerima 20 kg untuk 2 bulan yakni Januari dan Februari”lanjut Kapolsek IPDA Taufan.
Pengawasan ini kata Kapolsek, guna menindaklanjuti perintah Kapolres Belu AKBP Christian Tobing, S.I.K.,MSi, sebagai langkah mendukung kebijakan Pemerintah, agar bansos tepat sasaran dan mencegah adanya penyimpangan.
“Disetiap lokasi penyaluran Kita isi dengan anggota dan disana mereka mendampingi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan juga aparat desa saat penyaluran. Pak Camat Lamaknen dan kepala desa juga ikut hadir memantau penyaluran rastra tahap I ini”kata Kapolsek.
“Ini (pengawasan) sudah perintah langsung dari bapak Kapolres sejak dibentuknya Satgas Bansos Polri. Harapan Kita dengan adanya pendampingan seperti ini, program pemerintah yang tahun ini anggarannya meningkat, akan tepat sasaran dan jauh dari praktek penyimpangan”tutup Kapolsek.