Setelah Kapolres Belu, Giliran Pamatwil Polda NTT Bersama Atase Polri KBRI Dili Pantau PSU di Desa Raifatus
Tribratanewsntt.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Belu, sabtu (27/4/19) menggelar pemungutan suara ulang di TPS 04, di dusun Fatubelar, desa Raifatus, kecamatan Raihat, kabupaten Belu.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang dimulai tepat pukul 07.00 WITA yang dijaga ketat aparat Polsek Raihat, BKO Polsek Lamaknen dan anggota Koramil Haekesak.
Kegiatan PSU yang satu-satunya dilaksanakan di kabupaten Belu, dipantau langsung oleh Dir Lantas Polda NTT, Kombes Pol.Drs. Pringadi Supardjan dan Atase Polri di KBRI Dili, Kombes Pol.Dra. Muji Diah Setiani.
Dir Lantas Polda NTT yang bertindak sebagai Pamatwil PSU dan Atase Polri di KBRI Dili, tiba di TPS 04 dusun Fatubelar sekira pukul 12.00 WITA yang didampingi Waka Polres Belu, KOMPOL I Ketut Perten, KOMPOL Yosef Bere Laka, S.H. dari Polda NTT serta Kasat Intelkam Polres Belu, AKP Didid W.Agustyawan, S.H.
Dalam kunjungannya tersebut, Dir Lantas Polda NTT dan juga Atase Polri di KBRI Dili, meminta masyarakat yang hadir untuk mengikuti proses pemungutan suara dengan tertib dan damai.
Kedua Perwira berpangkat Tiga Melati ini juga berpesan kepada aparat kepolisian dan TNI yang berjaga di sekitar TPS, untuk melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), dan menjalin komunikasi secara baik dengan penyelenggara pemilu dan komponen masyarakat.
Sebelumnya, pelaksanaan PSU di TPS 04 tersebut, juga mendapat perhatian dari Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, S.I.K.,M.Si., yang pada pukul 08.00 WITA tiba di lokasi, memantau jalannya pemungutan suara sekaligus memberikan arahan kepada personil yang melaksanakan pengamanan.
Dari laporan yang diterima Humas, pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 04 hingga pukul 18.15 WITA berjalan dengan aman dan lancar.
Pengamanan kegiatan PSU dipimpin Kapolsek Raihat, IPTU Yohanes Seran, S.Sos, bersama Kasubbag Dalgar,IPTU Felix E.Lau selaku Kordinator pengamanan TPS Raihat dan Kapolsek Lamaknen, IPDA Taufan Ardiansyah.
Sekedar informasi, Pemungutan Suara ulang tersebut dilakukan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu karena ditemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 pada rabu, 17 April 2019 kemarin.
Saat pencoblosan, ditemukan salah seorang pemilih melakukan pencoblosan menggunakan kartu keluarga padahal yang bersangkutan tidak memiliki KTP-El dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.