Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Asal Sumba Diamankan Oleh Satreskrim Polres Manggarai Timur
Tribratanewsntt.com - Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polre Manggarai Timur kembali mendapat laporan mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi, Senin (14/8) membenarkan hal itu dan menjelaskan mengenai kasus tersebut.
Menurut Kapolres, pelaku yang bernama ASM, juga dikenal dengan alias A (24), terlibat dalam tindak pidana tersebut terhadap korban yang diidentifikasi sebagai MAB alias V (15).
"ASM, seorang pemuda asal Sumba yang bekerja di sebuah bengkel kendaraan bermotor di kota Borong, terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang merupakan seorang pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Manggarai Timur", jelas Kapolres Manggarai Timur.
Kasus ini berawal dari perkenalan melalui media sosial Facebook pada tahun 2021. ASM berpura-pura sebagai seorang bujangan dan berhasil meyakinkan korban untuk menjalin hubungan pacaran.
Setelah beberapa waktu berpacaran, ASM melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Pelaku menggunakan paksaan dan ancaman untuk mencapai tujuannya, mengancam akan memukul korban jika dia memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang, keterangan korban menyebutkan bahwa perbuatan persetubuhan tersebut terjadi sebanyak tiga kali dan berlokasi di tempat yang berbeda.
"Hasil visum medis yang dikeluarkan oleh tenaga medis memperkuat bukti bahwa korban mengalami tanda-tanda medis akibat tindak pidana tersebut", terangnya.
Sehari setelah laporan korban diterima, penyidik menetapkan status ASM sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya. Pelaku akan menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka ASM dihadapkan pada pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelanggaran tersebut tergantung pada pasal yang akan diterapkan oleh proses peradilan, seperti Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D, Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D, atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E.
"Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara sesuai Pasal 65 ayat (1) KUHP", tegasnya.
Kapolres Manggarai Timur menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, serta semua pihak terkait, untuk memberikan perhatian serius terhadap meningkatnya angka kasus persetubuhan terhadap anak di wilayah Kabupaten Manggarai Timur.
"Peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak, lembaga pendidikan dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang hak-hak mereka, serta dukungan dari dinas terkait di Pemerintah Daerah diharapkan dapat turut serta dalam menekan angka tindak pidana semacam ini yang merugikan masa depan generasi muda", tandasnya.