Tribratanewsntt
.
com
,- Memasuki awal tahun 2018, Kepolisian Resor Belu menggelar sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) tahun anggaran 2018, Senin (8/1/18) di Aula Wira Satya lantai II Polres Belu.
Saat membuka kegiatan ini pukul 10.00 Wita, Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan, SH, SIK, M.Si selaku Kasatker, berharap agar para Kasub Satker (Kabag, Kasat,Kasubbag, Kapolsek dan Kasi) betul-betul memanfaatkan kegiatan ini, sehubungan dengan penyerapan anggaran yang tertuang dalam DIPA dan RKA-KL untuk tahun 2018.
“Kepada rekan-rekan Kasub Satker, kegiatan sosialisasi Dipa & RKA-KL ini betul-betul kita perhatikan dengan baik apa rencana kerja di tahun 2018, bagaimana kita memanfaatkannya dan pengelolaannya bisa dipertanggung jawabkan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian”, kata Kapolres Belu.
“Perlu Saya tekankan, rekan-rekan dilarang keras melakukan kebijakan soal anggaran karena kita ada payung hukumnya. Ketika anggaran kurang, Kasub Satker minta sama Kuasa pengguna Anggaran (KPA) yang nantinya akan didahului dengan pendalamanan/pendalaman oleh KPA”, lanjut Kapolres Belu.
Ditambahkannya, dalam pembuatan pertanggung jawaban keuangan (Perwabku) nantinya, para Kasub Satker dihimbau untuk tidak asal-asalan mengerjakannya karena hal tersebut akan menjadi temuan di kemudian hari.
“Kalau tidak tahu jangan diam tapi bertanya kepada keuangan dan bagian perencanaan. Yang tidak kalah pentingnya agar tidak menjadi masalah adalah dalam pembuatan Perwabku, Saya tidak mau copy paste. Bicara manajemen suatu kegiatan harus berbeda, mulai perencanaan, ada rengiat, sprin, ada laporan pelaksanaan dan hasilnya. Kalau bunyinya sama berarti laporan fiktif dan ini akan jadi temuan saat diperiksa”, tegas Kapolres.
Usai arahan Kapolres, dilanjutkan dengan paparan dari Kabag Perencanaan (Kabag Ren) Polres Belu KOMPOL Alfonsius Hale Mau, yang menyampaikan tentang DIPA dan RKA-KL Polres Belu untuk T.A 2018.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Waka Polres Belu KOMPOL I Ketut Perten., para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasi, serta Kaur/Kasi baik yang ada di Polres maupun di tingkat Polsek.