Stamaops Polri Supervisi Implementasi SPKT dan PAMAPTA di Polda NTT

Stamaops Polri Supervisi Implementasi SPKT dan PAMAPTA di Polda NTT

Kupang – Tim Supervisi Staf Utama Operasi (Stamaops) Polri melaksanakan supervisi implementasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan fungsi PAMAPTA di jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berlangsung selama 14 hingga 17 Juli 2026. Kegiatan diawali di Mapolda NTT pada Selasa (14/7/2026).

Tim supervisi yang dipimpin Brigjen Pol. Marsudianto, S.I.K., M.Si. disambut langsung oleh Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., didampingi Karoops Polda NTT beserta pejabat utama terkait.

Pada hari pertama, tim melakukan peninjauan ke Command Center 110 untuk melihat mekanisme penerimaan laporan masyarakat, respons pelayanan, serta kesiapan personel. Selanjutnya, tim melaksanakan pengecekan di ruang SPKT guna mengevaluasi proses pelayanan kepolisian kepada masyarakat, mulai dari penerimaan laporan polisi hingga administrasi pelayanan.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengatakan supervisi ini merupakan bagian dari upaya Stamaops Polri dalam memastikan implementasi SPKT dan PAMAPTA berjalan sesuai standar operasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Supervisi ini menjadi sarana evaluasi dan pembinaan agar pelaksanaan tugas SPKT maupun PAMAPTA semakin profesional, cepat, transparan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Menurutnya, selama empat hari pelaksanaan supervisi, tim akan melakukan pendalaman terhadap aspek pelayanan, administrasi, kesiapan personel, serta pelaksanaan fungsi operasional sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan pelayanan kepolisian di wilayah Polda NTT.

"Polda NTT menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas pelayanan sesuai semangat Polri Presisi. Setiap masukan dari Tim Supervisi akan ditindaklanjuti untuk menghadirkan pelayanan yang semakin optimal dan akuntabel," katanya.

Kabidhumas juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan SPKT dan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas. Menurutnya, sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Nusa Tenggara Timur.

#NttPenuhKasih