Tangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak, Seorang Nelayan Diamankan Ditpolairud Polda NTT di Perairan Uiasa Semau

Tangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak, Seorang Nelayan Diamankan Ditpolairud Polda NTT di Perairan Uiasa Semau

Tribratanewsntt.com - Subditgakum Ditpolairud Polda NTT berhasil mengungkap kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Uiasa, Semau Utara, Kabupaten Kupang, pada Sabtu (14/1/2023) lalu.

Hal ini disampaikan oleh KBO Ditpolairud Polda NTT AKBP I Gede Putra Yase, S.H yang didampingi oleh Kasubditgakum Ditpolairud Iptu Dimas Yusuf R. S.Tr.K,. S.I.K dan PS. Pamin 6 Bidhumas Bripka Oriyanto Feni kepada awak media saat konferensi pers yang digelar di Mako Ditpolairud Polda NTT, Senin (16/1/2023).

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari para nelayan bahwa, di wilayah perairan Uiasa masih sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan). Dari Informasi tersebut, lalu ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pengeboman ikan.

"Menindak lanjuti informasi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 14 Januari pukul 14.00 WITA Crew KP.P. Sebayur  XXII-3011 dan Crew KPC XXII-2005 melakukan pengamatan di wilayah pesisir pantai Desa Uiasa dan pada pukul 16.00 Wita, kami melihat dan mendengar dua kali bunyi ledakan di sertai sumburan air laut ke atas dan kami tetap memantau para pelaku melakukan penyelaman. Sekitar pukul 16.30 Wita, Crew KP.P Sebayur XXII-3011 dan Crew KPC XXII 2005 melakukan pengejaran dan penangkapan seorang laki- laki yang diduga pelaku pengeboman ikan", jelas AKBP I Gede Putra Yase, S.H.

Lanjutnya, pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial FN (39) asal Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang. Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah Sampan, satu Botol Bom Ikan siap pakai, satu set pukat dan dua buah dayung.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang  senjata api dan bahan peledak, yang mana diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun", katanya.

"Sedangkan modus operandinya adalah tersangka melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. biaya murah untuk membuat bom ikan dengan hasil penangkapan ikan yang sangat banyak serta mendapat keuntungan pribadi", pungkas KBO Ditpolairud Polda NTT.