Tersangka dan BB Kasus Cabul Anak Diserahkan ke Kejari Kota Kupang
Tribratanewsntt.com,- Penyidik unit Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus percabulan anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Selasa (3/9/19).
Dengan pelimpahan tahap dua ini tersangka KXDC (24) segera disidangkan di pengadilan kelas 1 A Kupang.
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba, saat dikonfirmasi Rabu (4/9/19) siang, membenarkan pelimpahan tahap ke dua kasus percabulan ini.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha soul gt warna hitam DH 5898 HG, satu lembar STNK sepeda motor , satu buah HP opo warna putih, satu buah baju kaos warna hitam serta satu buah celana jeans warna putih.
Menurut Kapolsek, kasus tersebut terjadi pada Jumat, tanggal 05 Juli 2019 sekitar pukul 20.00 wita di Pekuburan Umum Oebobo. Jl, Bakti Karang Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo Kota Kupang oleh tersangka terhadap korban MTLI (16).
Tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkot ini diketahui telah berpacaran dengan korban selama dua hari.
Pada hari kejadian sekitar jam 16.00 Wita korban sedang membeli salonr di depan Subasuka, Kelurahan Oetete. Datanglah tersangka dan mengajak korban naik bemo lampu 6 dan mereka keliling kota Kupang hingga pukul 18.00 Wita.
Kemudian pelaku membawa sepeda motor yamaha mio warna hitam dan berjanji akan mengantarkan korban pulang , namun saat itu pelaku tidak membawa korban pulang dan pelaku membawa korban ke jalan- jalan dengan motor tersebut kearah TDM , Oebobo dan korbanpun bertanya kepada pelaku kenapa tidak mengantarnya pulang namun pelaku hanya diam saja.
Saat hari sudah malam pelaku membawa korban ke tempat kejadian dan saat itu korban bertanya kepada pelaku kenapa bawanya ketempat tersebut dan pelaku mengatakan jika dirinya hendak pergi ke saudaranya. Namun pelaku tidak bertemu saudaranya tapi pelaku yang dalam keadaan berdiri menghadap korban langsung memeluk tubuh korban.
Tidak cukup melakukan aksinya tersebut, pelakupun berusaha untuk memperkosa korban.
Beruntunglah saat itu ada seorang laki-laki dewasa yang melewati TKP dan mendengar suara minta tolong dari korban, sehingga pelakupun melepas korban dan sempat kabur diteriaki warga.
Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Oebobo dengan laporan polisi Nomor LP/B/ 98 / VII/2019 / sektor oebobo tanggal 05 juli 2019.
"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang dan diterima oleh jaksa Novi Sina, S.H. dalam keadaan aman dan sehat" ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 jo undang_undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (N)