Tim Gabungan Polres Ende Berhasil Ungkap dan Bekuk Pelaku Curanmor
Tribratanewsntt.com - Keberhasilan Tim Gabungan Polres Ende yang terdiri dari Buser, Intel dan Polsek Ende, akhir akhir ini sangat menonjol. Setelah kemarin berhasil mengungkap dua kasus dan mengamankan 4 (Empat) orang tersangka, hari ini 11 kasus Curanmor yang terjadi pada tahun 2019 dan 2020 yang berhasil diungkap .
Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius,SH,S.IK, melalui Kanit Pidum Polres Ende,Aipda Andre Iskandar,SH, Kepada Paur Humas Polres Ende Aipda Yeheskiel.Tippo,Rabu (1/4) di ruangan Reskrim Polres Ende.
Keberhasilan Tim Gabungan Polres Ende kembali mengungkap kasus curanmor berawal dari di temukannya 1 (satu) Unit Barang Bukti sepeda motor Yamaha Yupiter MX milik saudara Engelbertus Bose yang hilang di Jalan Bakti (Pantai Ria) Kelurahan Kota Raja,Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2020.
Sepada Motor tersebut di bawa oleh saudara Flavianus Ino yang merupakan warga masyarakat Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/30/I/2020/Polda NTT/Res.Ende, tanggal 30 Januari 2020. Tim gabungan melakukan interogasi dan pengembangan kepada saksi Flavianus Ino.
Dari hasil Interogasi dan pengembangan dari saksi Flavianus Ino, sepeda motor tersebut di beli oleh saksi Flavianus Ino dari TSK MGS alias Amar alias Zidan (23) warga masyarakat Kecamatan Kelimutu dengan harga Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah).
Setelah mengamankan barang bukti tersebut, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka MGS alias Amar alias Zidan (23) dan dari hasil interogasi terhadap tersangka MGS alias Amar alias Zidan (23), Tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 Unit sepeda motor yang dicurinya didalam Kota Ende selama tahun 2019 dan tahun 2020 yang telah dijualnya di Detukeli sebanyak 4 Unit dan di Roworeke serta Kedebodu sebanyak 7 Unit.
Dari 11 Unit kendaraan sepeda motor yang dicuri tersangka MGS alias Amar alias Zidan (23), 4 Unit dilaporkan di Polres Ende, 3 Unit dilaporkan di Polsek Ende dan 4 Unit belum ada laporan.
Adapun modus yang dilakukan tersangka MGS alias Amar alias Zidan (23) dalam melakukan pencurian kendaraan sepeda motor tersebut dengan cara menggunakan kunci palsu, tersangka juga spesialis motor Yamaha”, Ungkap Kanit Pidum Polres Ende.
Atas perbuatannya Tersangka MGS alias Amar alias Zidan (23) dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan berkas perkaranya di splits masing-masing Laporan Polisi.