UNIT TIPITER RESKRIM POLRES TTU BERHASIL TUNTASKAN KASUS

UNIT TIPITER RESKRIM POLRES TTU BERHASIL TUNTASKAN KASUS

Tribratanewsntt.com ,- Unit Tipiter Reskrim Polres TTU telah mengambil surat P-21 untuk kasus Tanpa hak mencetak,menerbitkan dan atau mendistribusikan dokumen kependudukan (penggandaan KK, KTP dan Akte Kelahiran), Selasa siang (21/02/2017).

Dasar untuk Unit Tipiter dalam melakukan penyidikan kasus tersebut berdasarkan LP / 243 / IX / 2016 / Res TTU, tanggal 14 september 2016, sehingga Unit Tipiter segera mengambil langkah-langkah Hukum selanjutnya.

Dan dari hasil penyidikan tersebut Unit Tipiter menetapkan lima orang diantaranya yakni Nikolas Haki Uskono, Silvester Bano, Mariance F. Amloki, Yohanes Neno Fahik dan Hendrika Ceunfin.

Sedangkan penyerahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan di serahkan ke kejaksaan Negeri Kefamenanu pada hari rabu, (22/02/2017) dan untuk para tersangka di jerat dengan pasal 96 A,UU No. 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 Miliar rupiah.