Wakapolda NTT Buka Kegaiatan Sosialisasi Update Data Hasil Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang Dikecualikan

Wakapolda NTT Buka Kegaiatan Sosialisasi Update Data Hasil Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang Dikecualikan

Tribratanewsntt.com - Wakapolda NTT Brigjen Pol Drs Victor G. Manoppo, M.H buka kegiatan Sosialisasi update data hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan yang diikuti oleh seluruh pejabat pengemban PPID  Satker Polda Bali, Polda NTB dan Polda NTT, bertempat di Hotel Sotis Kupang, Selasa (31/7/2018).

Hadir dalam kegiatan itu, Karo PID Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Drs. F.F. J Mirah, Kabid Humas Polda NTT, Kabid Humas Polda Bali dan Kabid Humas Polda NTB serta para pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) satker / sub satker Polda Bali, Polda NTB dan Polda NTT.

Sedangkan Narasumber pada kegiatan itu diantaranya, Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Irawan Davis Syah, S.H dan Kadis Kominfo Prov.NTT Drs. Aba Maulaka.

IMG-20180731-WA0020

Mengawali sambutannya, Wakapolda NTT mengucapkan selamat datang kepada Karo PID Divisi Humas Polri beserta tim, kabid humas Polda Bali beserta tim dan Kabid Humas Polda NTB beserta tim serta segenap pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) satker maupun Sub Satker Fungsi Kehumasan yang hadir dalam rangka menyamakan persepsi terhadap informasi yang dikecualikan pada satkernya masing-masing.

“Kegiatan ini merupakan momen yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kemampuan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) satker maupun sub satker baik Polda Bali Polda NTB maupun Polda NTT dalam mengupdate data hasil uji konsekuensi terhadap informasi pengujian konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi yang diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya”, ungkapnya.

Lebih lanjut Wakapolda NTT menyampaikan bahwa, berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik disebutkan bahwa seluruh lembaga publik baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif maupun badan lain yang berfungsi sebagai penyelenggara negara wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat dengan menyediakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelolah, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik, yang penyelenggaraan  negaradan/atau penyelenggara dan penyelenggara badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Salah satu bentuk layanan informasi publik yang harus disediakan oleh polri adalah informasi yang dikecualikan yaitu bisa diakses atau tidak bisa diakses oleh publik dengan terlebih dahulu melalui uji konsekuensi”, ujar Wakapolda NTT.

Sesuai pasal 19 uu nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 uu nomor 14 tahun 2008, dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat, sudah seyogyanya Humas Polda Bali, Polda NTB maupun Polda NTT memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

Diakhir sambutannya, Wakapolda  NTT mengucapkan terima kasih kepada Karo PID Divisi Humas Polri beserta jajarannya, Kabid Humas Polda NTT beserta jajarannya yang telah menyelenggarakan kegiatan itu dengan harapan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat.

“Kepada para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) satker / sub satker Polda Bali, Polda NTB dan Polda NTT sekalian, ikuti kegiatan ini dengan semangat dan kesungguhan, cermati serta pahami dan teliti dengan saksama mana informasi yang bisa diakses oleh publik dan mana informasi yang tidak bisa diakses oleh publik, sehingga informasi yang diberikan kepada masyarakat betul-betul bermanfaat untuk mengangkat citra Polri ditengah masyarakat”, Harapnya.