Wakapolda NTT Buka Kegiatan Sosialisasi Penyegaran Pemahaman HAM Bagi Anggota Polri
Tribratanewsntt.com,- Wakapolda NTT Brigjen Pol Drs. Heri Sulistianto membuka kegiatan sosialisasi penyegaran pemahaman HAM bagi Anggota Polri di Polda NTT, Selasa (4/10/2022).
Hadir juga Karo SDM Polda NTT Kombes Pol Ari Wahyu Widodo, S.I.K yang mendampingi Wakapolda NTT.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Irjen Pol Prof. Eko Indra Heri, M.M. bersama lima orang lainnya diantaranya Nurkholis S.H.,M.A (Penasihat Ahli Kapolri Bid Ham Narasumber), Kombes Ismail S.H., M.H., (Divkum Narasumber), Roichatul S.I.P., M.A (Ex Komnas Ham Narasumber/Moderator), Akbp Nono (Sahli) dan AKBP Sutoyo (Sahli).
Sementara itu kegiatan ini diikuti juga oleh Karo SDM, Dir Reskrimum, Dir Samapta, Dansat Brimob, Kabid Kum, Auditor Kepolisian Madya TK.3, Dir Tahti, Kayanma, Ka SPKT, Kasetum, Kapolres Kupang, Kapolres TTS, Kapolres TTU dan Kapolres Belu. Sementara 17 Polres lainnya mengikutinya secara virtual.
Dalam kesempatan tersebut Wakapolda NTT mengharapkan agar dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan, pencerahan, peningkatan pengetahuan dan kesadaran tentang tentang arti pentingnya Hak Asasi Manusia, dalam mencegah pelanggaran HAM dalam melaksanakan tugas serta meningkatkan citra Polri di mata masyarakat sehingga terciptanya Polri yang Presisi (Prediktif, Reponsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Dikatakannya bahwa permasalahan atau kejadian-kejadian pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tugas-tugas Polri untuk di wilayah Hukum Polda NTT belum ada.
"Saya harap tidak terjadi. Dalam pelaksanaan tugas, kita sebagai anggota Polri akan bersentuhan langsung dengan hak-hak individu masyarakat, yang sangat rentan terjadinya pelanggaran HAM, untuk mencegah hal tersebut, maka dalam pelaksanaan tugas harus tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana yang diatur dalam pasal 19 Undang-undang Nomor 2 tahun 2022, Sehingga kedepannya tidak ada lagi celah-celah terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri"tandas Wakapolda NTT.