Warga Adonara Timur Kembali Serahkan Senpira dan Amunisi, Kapolres Flores Timur: Ini Bukti Masyarakat Memilih Jalan Damai

Warga Adonara Timur Kembali Serahkan Senpira dan Amunisi, Kapolres Flores Timur: Ini Bukti Masyarakat Memilih Jalan Damai

Flores Timur – Semangat menjaga kedamaian dan persaudaraan kembali ditunjukkan masyarakat Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur. Setelah sebelumnya menyerahkan puluhan senjata api rakitan, masyarakat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan menyerahkan berbagai senjata secara sukarela kepada pihak Kepolisian, Senin (18/5/2026).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Desa Waiburak, Mohamad Saleh, bersama tokoh masyarakat kepada Polres Flores Timur di Mapolsek Adonara Timur. Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., didampingi Dandim 1624 Flores Timur Letkol Inf. Erly Merlian dan Wadanyon B Pelopor AKP Antonio Cortereal.

Adapun barang yang diserahkan masyarakat terdiri dari 30 pucuk senjata api rakitan (senpira), 171 butir amunisi, 3 busur, 22 anak panah, serta 1 tombak.

Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat Dusun Bele yang dinilai telah menunjukkan kesadaran hukum sekaligus komitmen kuat menjaga keamanan wilayah.

“Penyerahan ini bukan sekadar kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga pesan kuat bahwa masyarakat Flores Timur memilih persaudaraan, kedamaian, dan keamanan bersama. Kami menyampaikan penghargaan kepada pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan seluruh warga Dusun Bele atas ketulusan serta kesadarannya,” ujar Kapolres.

Menurutnya, langkah sukarela yang dilakukan masyarakat menjadi contoh positif dalam mencegah potensi konflik sosial dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Flores Timur, khususnya di Kecamatan Adonara Timur.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polri akan terus mengedepankan pendekatan humanis, dialogis, dan persuasif melalui sinergi bersama tokoh agama, tokoh adat, pemerintah desa, dan seluruh elemen masyarakat demi menciptakan situasi yang aman dan harmonis.

Selain itu, AKBP Adhitya Octorio Putra turut mengimbau masyarakat yang masih menguasai senjata api rakitan maupun senjata tajam agar menyerahkannya secara sukarela kepada pihak Kepolisian.

“Kepemilikan senjata api tanpa hak telah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Karena itu, menyerahkan secara sukarela merupakan langkah bijak demi keselamatan bersama serta untuk mencegah hal-hal yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.

Langkah masyarakat Dusun Bele ini mendapat apresiasi luas karena mencerminkan semangat menjaga persatuan dan memilih penyelesaian damai dalam kehidupan bermasyarakat. Situasi selama kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan.

Melalui semangat “Polda NTT Penuh Kasih”, Polres Flores Timur berharap kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, TNI-Polri, serta tokoh adat terus diperkuat guna menjaga Flores Timur tetap aman, damai, dan harmonis.

#PoldaNttpenuhKasih