Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kota Kupang, Kapolda NTT Pastikan Terapkan Pasal yang Terberat kepada Tersangka
Tribratanewsntt.com,- Sudah 11 hari setelah dilakukannya penahanan terhadap tersangka kasus pembunuhan Ibu dan Anak , Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum. memastikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman serta pengembangan kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikannya disela-sela kegiatan Rapat Kerja Polda NTT tahun 2021, Senin (13/12/21) pagi.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas seluruh informasi yang kita dapatkan dan hasil dari penyelidikan dan penyidikan kita sendiri masih terus kita kembangkan. Polda akan tetap membuka diri terhadap semua informasi, tentu saja nanti kita uji bersama dan tindaklanjuti sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Di dalam penyidikan ada tata cara yang diatur dan ada proses yang yang juga harus sesuai dengan aturan hukum sehingga nanti bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan”ujarnya saat diwawancarai wartawan Desk.
Dikatakannya bahwa hari ini juga penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi yang terkait langsung maupun tidak langsung dari hasil pemeriksaan.
“Orang-orang terdekatnya bahkan istri dari tersangka RB sudah diperiksa sebanyak dua kali, dan terus kita lakukan pengembangan. Kita berharap ini bisa terungkap segera. Yakinlah bahwa apa yang dipikirkan masyarakat, itu juga menjadi pemikiran kita. Tetapi kita tetap harus melaksanakannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Polisi tidak boleh salah menetapkan siapa korban ini, siapa tersangka yang memang betul-betul melakukan pertanggungjawaban perbuatan yang melawan hukum’’jelasnya.
Menurut Kapolda NTT, Polri tidak hanya sebatas menerima pengakuan tersangka karena di dalam pemenuhan alat bukti ini keterangan tersangka bukanlah sesuatu yang utama tetapi dilakukan persesuaian alat bukti dan sebagainya.
“Opini di luar yang berkembang bahwa kasus ini motif begini, semua kita dalami. Nanti ada saatnya kita sampaikan apa sebenarnya motifnya”tambahnya.
Mengenai penerapan pasal kepada tersangka, Kapolda NTT mengatakan bahwa kasus ini penyidik akan menerapkan pasal yang terberat .
“Pasal 338 KHUP yang sekarang diterapkan kepada tersangka RB ini bukanlah sesuatu yang absolut, tapi masih bisa dikembangkan ke pasal yang lain. Kita juga akan menerapkan Undang-Undang perlindungan anak dalam kasus ini.Kita masih cukup banyak waktu untuk mengungkap kasus ini, saya berharap masyarakat juga memberikan dukungan, berikan informasi kepada kita”tegas Kapolda NTT.
Perihal rekonstruksi, Kapolda NTT mengatakan bahwa ini semua masuk dalam proses penyidikan dan Undang-Undang mengamanatkan adanya reskontruksi.
“Masyarakat bersabar, ketika semua sudah lengkap kita akan sampaikan. Betapa bodohnya seorang penyidik memproses suatu kasus tapi tidak melakukan rekonstruksi, semua sudah diamantakan dalam Undang-Undang. Semua saksi yang diperiksa berhak menyampaikan alibinya, nanti kita akan uji apakah ada keterkaitan atau tidak. Saya bicara berdasarkan fakta hukum, penyidik tidak bicara kemungkinan atau berandai-andai. Kasus ini terbuka, siapapun boleh datang dan berkoordinasi dengan penyidik. Marilah kita membangun opini yang baik, yakinlah kita melakukan sesuai profesionalisme, proporsional kita”’ungkapnya.
Kepada keluarga korban, Kapolda NTT menyampaikan dukacita dan empati serta keprihatinan atas kasus ini.
“Saya sudah mengunjungi keluarga korban, dari hati yang paling dalam saya mengucapkan turut berduka cita dan empati terhadap korban.Saya berharap kasus ini segera diselesaikan supaya memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini sungguh-sungguh dan serius ditangani, karena saya sendiri yang turun langsung memimpin gelar perkara. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama, dan yang paling penting kasus seperti ini tidak terulang lagi di Provinsi NTT”tandasnya.