25 Polsek di 7 Polres Jajaran Polda NTT Tak Berwenang Melakukan Penyidikan

25 Polsek di 7 Polres Jajaran Polda NTT Tak Berwenang Melakukan Penyidikan

Tribratanewsntt.com - 25 Polsek di 7 Polres jajaran Polda NTT tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto. S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi Selasa (11/5/2021).

Dikatakannya bahwa, keputusan itu tertuang dalam keputusan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigi Prabowo, M.Si nomor Kep/613/III/2021 tentang penunjukan kepolisian sektor hanya melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu atau tidak melakukan penyidikan.

"Ada 25 Polsek yang tidak melaksanakan penyidikan, dan ke-25 Polsek ini berada di 7 wilayah Polres di NTT," kata Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.

Ke-25 Polsek yang tidak melaksanakan penyidikan antara lain, Polres Timor Tengah Utara (TTS) terdiri dari 14 Polsek yakni, Polsek Amanuban Barat, Polsek Amanuban Tengah, Polsek Amanuban Selatan, Polsek Molo Utara, Polsek Ki`e, Polsek Boking, Polsek Amanatun Selatan, Polsek Amanatun Utara, Polsek Molo Selatan, Polsek Amanuban Timur, Polsek Kuan Fatu, Polsek Kualin, Polsek Kolbano dan Polsek Siso.

Polres Sabu Raijua terdiri dari 3 Polsek yakni, Polsek Sabu Barat, Polsek Sabu Timur dan Polsek Haumehara.

Polres Sumba Timur yakni Polsek Waingapu Kota.

Polsek Sumba Barat yakni Polsek Wanokaka.

Polres Sumba Barat Daya yakni, Polsek Wewewa Barat, Polsek Wewewa Selatan, Polsek Kodi utara dan Polsek Kodi.

Polres Manggarai Timur yakni, Polsek Borong dan Polres Ende yakni Polsek Maukaro.

Kabidhumas Polda NTT mengatakan ke-25 Polsek ini tidak melaksanakan penyidikan lagi, apabila terjadi dugaan tindak pidana, maka Polsek yang sudah dipilih ini diharapkan untuk melakukan upaya mediasi dan penyelesaian melalui proses restoratif justice.

Lanjut disampaikan bahwa, untuk kasus-kasus yang memungkinkan untuk dapat dimediasikan, maka Polsek tersebut melakukan upaya mediasi.

Tetapi untuk kasus-kasus yang berimplikasi luas atau kasus yang berpengaruh terhadap kestabilan kantibmas secara luas, akan ditangani oleh kesatuan di atasnya.

Ia menjelaskan bahwa, fungsi dari ke-25 Polsek ini, karena tidak melaksanakan kegiatan penyidikan, diharapkan Polsek-Polsek tersebut lebih menekankan dan mengaktifkan kegiatan-kegiatan kepolisian yang bersifat Preemtif dan Preventif.

Untuk diberlakukan program Kapolri, kata Kabidhumas Polda NTT, Program dari Kapolri ini masih akan ditindaklanjuti oleh Kapolda NTT.

Ia mengungkapkan, polsek yang dipilih untuk tidak melaksanakan penyidikan ini berdasarkan beberapa aspek pertimbangan yakni jarak dengan polres.

“Selain itu karena, kriminalitas relatif sangat sedikit dan kasus-kasusnya konvensional atau biasa yang bisa memungkinkan untuk dapat diselesaikan secara restoratif justice”, tandasnya