AKIBAT MENCURI SAPI TETANGGA PELAKU UU DI DENDA UANG 3 JUTA RUPIAH
Tribratanewsntt.com - Kasus pencurian Ternak Sapi kembali terjadi di wilayah Kolneon Desa Fatumtasa Kec. Insana Utara Kab. TTU, kali ini menimpa korban an. Sulaiman Abdulah, 49 thn, lakis, wiraswasta, islam, flores / indonesia Alamat Kefamenanu Rt /Rw 016 / 005 Kel. Kefa Tengah Kec. Kota Kefamenanu Kab. TTU.
Ternak sapi korban yang berwarna merah di perkirakan berumur 7tahun tersebut di jerat oleh sdra Yakobus Kase atas perintah terlapor an. Urbanus Uluk, 50 thn, lakis, katolik, tani, timor / indonesia Alamat Fatumtasa Desa Fatumtasa Kec. Insana Utara Kab. TTU.
Usut punya usut, Sapi korban telah kabur dari kandang yang selama ini korban memercayakan sapi itu di jaga oleh sodari Maria Timo di wilayah desa Fatumtasa, dan pada hari Rabu (6/9) sekira jam 10.00 wt sdri Maria Timo hendak mencari sapi di dalam hutan, dalam perjalanan pencarian sapi itu, saudari Maria Timo melihat saudara Yakobus Kase sementara menjerat sapi yang ia cari.
Karna melihat langsung sdri Maria Timo meneriakinya untuk melepaskan sapi tersebut, akan tetapi sdra Yakobus Kase tidak mengindahkan, sebab menurutnya sapi tersebut adalah milik sdra Urbanus Uluk, setelah itu sdri Maria Timo langsung kembali ke rumahnya dan menelepon pemilik sapi an. Sulaiman Abdulah di kefamenanu, setelah di telepon pemilik sapi tersebut langsung datang ke Desa Fatumtasa tetapi sapi tersebut sudah di bunuh oleh terlapor.
Atas kejadian tersebut sekira jam 12.00 wita pemilik sapi atas nama sdra Sulaiman Abdulah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Insana Utara, atas dasar Laporan tersebut Piket jaga langsung turun ke tkp di Desa Fafinesu selanjutnya mengamankan barang bukti dan terlapor.
Setelah korban dan pelaku di pertemukan, dan atas musyawarah mufakat korban bersedia berdamai dengan pelaku asalkan pelaku bersedia mengganti sapi tersebut dan di setujui oleh pelaku, kesepakatan perdamaian tersebut berupa uang ganti rugi sebesar 3 juta rupiah yang akan di serahkan pada tanggal 22 september 2017.