APARAT POLSEK MALAKA TENGAH JAGA PROSES KLARIFIKASI PENGHITUNGAN SUARA PILKADES “FAFOE”
Tribratanewsntt.com ,- Penolakan hasil penghitungan suara pemilihan kepala desa Fafoe, Kec.Malaka Barat, Kab.Malaka, ditandai dengan rapat klarifikasi penghitungan ulang hasil surat suara, yang digelar di lapangan umum Betun, Kec.Malaka Tengah, Kab.Malaka, jumat (3/2/17) pukul 11.00 wita.
Rapat ini dihadiri oleh Asisten II Kab.Malaka, Silvester Letto, SH, Inspektorat Kab.Malaka, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Kab.Malaka, Camat Malaka Barat, Kapolsek Malaka Barat Iptu Pius Nahak Klau, SH dan juga Kapolsek Malaka Tengah Iptu Leyfrids Mada, SH.
Klarifikasi yang mendapat pengamanan anggota Polsek Malaka Tengah Resor Belu, di buka oleh Asisten II Kab. Malaka, dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada Pelapor a.n Hendrikus Bria Berek untuk menyampaikan penolakannya.
Adapun poin-poin gugatan/penolakan sebagai berikut: • Panitia telah melakukan kecurangan-kecurangan sehingga terjadi pembengkakan surat suara tidak sah sebanyak 409 suara. Dari 409 surat suara yang tidak sah ini banyak terdapat pada calon no. urut 4 An. Alfonsius Nahak sebanyak 333 suara. Calon no.1 An.Yusuf Seran Klau Sebanyak 38.suara. calon no.2 An.Yulius seran sebanyak 41 suara.calon no.urut 3.An.Frans Haba Radja sebanyak 9 suara. • Panitia tidak pernah melakukan sosialisasi tentang tata cara pencoblosan surat suara kepada pemilih sehingga menimbulkan banyak surat suara tidak sah akibat kurang mengertinya masyarakat. • saya An.Hendrikus Bria Berek sebagai saksi dari calon no.4.An Alfonsius Nahak merasa bahwa kecurangan tersebut di lakukan oleh linmas An.Basilius Klau yang di tugaskan oleh panitia. • mengingat kecurangan tersebut sehingga kami meminta kepada pemerintah PMD untuk melakukan perhitungan ulang surat suara tersebut.
Menanggapi tuntutan pelapor, Asisten II bersama-sama pemerintah PMD,Kabag Hukum kab.Malaka, Camat Malbar dan Kapolsek Malbar, membuka 2 kotak surat suara yang masih dalam keadaan terkunci dan disaksikan oleh tokoh masyarakat dari desa fafoe yang hadir untuk turut serta menyaksikan perhitungan ulang surat suara tersebut.
Setelah ada kesepakatan, panitia melakukan perhitungan ulang surat suara satu persatu sampe selesai. Dalam perhitungan surat suara tidak di temukan adanya kecurangan.
Atas hasil ini, pihak dari calon no.urut 4. An Alfonsius Nahak menerima kekalahan. Dengan fakta yang ada, semua pihak sepakat untuk menanda tangani berita acara di atas meterai.