Bawa 100 Batang Detonator, Seorang Warga Asal Sikka Diamankan Tim Ditpolairud Polda NTT

Bawa 100 Batang Detonator, Seorang Warga Asal Sikka Diamankan Tim Ditpolairud Polda NTT
Bawa 100 Batang Detonator, Seorang Warga Asal Sikka Diamankan Tim Ditpolairud Polda NTT

Tribratanewsntt.com - Seorang pemuda berinisial N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan tindakan pidana menguasai, memiliki dan membawa bahan peledak.

Tersangka N (27) yang merupakan warga asal Kabupaten Sikka ini diamankan Tim Intelair Subditgakkum saat membawa 100 batang detonator (bahan peledak) dalam kemasan satu kotak tanpa label.

Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).

Kabidhumas Polda NTT menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat Tim Intelair Subditgakkum menerima informasi dari masyarakat  bahwa diduga orang/pelaku yang membawa bahan peledak di sekitar jalan El Tari, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka pada Tanggal 3 Oktober 2021.

"Setelah mendapat informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku “N” yang saat memiliki, menguasai dan membawa 100 (seratus) batang detonator (bahan peledak) dalam kemasan satu kotak tanpa label. Selanjutnya pelaku dibawa ke markas unit Polairud Sikka untuk dilakukan proses penyidikan  oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT", jelas Kabidhumas Polda NTT.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 100 batang detonator, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha 2PV dan STNKnya serta satu buah jaket levis.

Tersangka diduga melanggar padal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomot 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

"Tersangka N mengaku bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjual kepada para nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan", terangnya.

Saat ini berkas perkara tindak pidana telah diserahkan kepada pihak Jaksa penuntut umum di Kejati NTT (Tahap I).

Dalam perkara ini diketahui bahwa detonator tersebut merupakan detonator pabrikan asal India dengan level 8 High Explosive dengan harga jual per satu batang seharga 200 ribu rupiah. Untuk 100 batang seharga 20 juta rupiah.

Diketahui bahwa satu batang detonator dapat dibagi dan dapat  memproduksi 10 botol bom Rakitan siap pakai. Satu Detonator sebanyak 10 botol bom Ikan siap pakai kalau 100 detonator sebanyak 1000 botol Bom siap pakai.

Penangkapan Detonator Ini merupakan Penangkapan Kedua di tahun 2021 setelah penangkapan pertama yang terjadi di Desa Boru, Kabupaten Flotim.

"Akibat dari penjualan detonator tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan seperti ekosistem laut, biota laut, dan mikroorganisme lainnya. Dimana pelakunya menggunakan detonator tersebut untuk membuat Bom ikan Rakitan untuk melakukan penangkapan ikan", pungkasnya.