Berantas Penyakit Masyarakat, Jajaran Polda NTT Berhasil Ungkap Tiga Kasus Perjudian

Berantas Penyakit Masyarakat, Jajaran Polda NTT Berhasil Ungkap Tiga Kasus Perjudian

Tribratanewsntt.com,- Tiga kasus perjudian kembali berhasil diungkap Polres jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) selama dua  hari yakni, pada hari Minggu dan Senin, tanggal 21-22 Agustus 2022.

Tiga kasus perjudian tersebut diantaranya, satu kasus judi online yang diungkap oleh Polres Flores Timur dan dua kasus perjudian konvensional yakni, judi dadu dan sabung ayam yang diungkap oleh Polres Sumba Barat dan Polres Sikka.

Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.I.K pada hari Selasa (23/8/2022).

Diterangkannya, dari hasil pengungkapan kasus perjudian ini, sebanyak tujuh pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.

"Barang bukti tersebut berupa, Handphone, buku rekening, uang tunai, kartu ATM, alat judi dadu, sembilan ekor ayam serta pisau taji ayam", terang Kombes Pol Ariasandy.

Dijelaskan bahwa, para pelaku saat ini diamankan di masing-masing Polres untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah", jelasnya.

Kabidhumas Polda NTT mengungkapkan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat gencar dilakukan adalah bentuk komitmen Polri khususnya Polda NTT dan Polres jajaran dalam memberantas segala bentuk tindak pidana termasuk perjudian.

Ia menegaskan sesuai instruksi Kapolri yang memerintahkan Kepolisian dari level pusat hingga daerah untuk tegas menindak pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.

“Tidak hanya masyarakat, siapapun termasuk anggota Polda NTT yang terlibat perjudian baik langsung ataupun tidak langsung akan ditindak tegas tidak hanya dengan Kode Etik Profesi Polri juga dengan Hukum Pidana “ tegasnya.

"Kita mengharapakan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, minuman keras dan narkoba serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat", tandas Kabidhumas Polda NTT.