Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Kota Kupang Dinyatakan P21
Tribratanewsntt.com, Kupang - Berkas Perkara dengan tersangka Randy Suhardy Badjideh tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan Astrid Manafe serta anaknya Lael Maccabe di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022.
"Penyidik telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Randy Suhardy Badjideh dinyatakan sudah lengkap oleh JPU," jelas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.IK.,M.H.
Disamapikan bahwa, surat pemberitahuan tersebut, bernomor : B-680/N.3.4/Ech.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Randy Suhardy Badjideh yang disangkakan melanggar 340 KUHP subs pasal 338 KUHP dan pasal 80 ayat (3), ayat (4) Jo pasal 76 c UU nomor 36 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHP sudah lengkap.
Dikatakannya, berkas perkara yang telah dinyatakan P21 ini, tentunya setelah penyidik Polda NTT memenuhi semua petunjuk yang diberikan oleh Jaksa peneliti berkas perkara Kejati NTT.
"Selanjutnya diagendakan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap ll ", tandas Kabidhumas Polda NTT.
Diketahui pada akhir Oktober 2021 lalu, telah ditemukan jenazah ibu dan anaknya yakni Astri dan Lael di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oelete, Alak, Kota Kupang.
Sementara penahanan terhadap tersangka Randy Suhardy Badjideh atau RB oleh Penyidik dilakukan sejak tanggal 3 Desember 2021 lalu.