Binmas Polres TTU Sosialisasi Bahaya Bullyng dalam Kegiatan Ajang Talenta 2024
Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres TTU melaksanakan sosialisasi bahaya Bullyng bagi para guru siswa SMA dalam kegiatan ajang talenta 2024, Jumat (26/4/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan Sat Binmas Polres TTU di bawah komando Kasat Binmas Polres TTU, AKP I Ketut Suta itu dilakukan oleh anggota Sat Binmas Polres TTU, Aipda Rusli, Aipda Deni F. Mesah, Bripka Andi M. Panie, Bripda Deusdedit Mario.
Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 08.00 wita tersebut bertempat di SMAN 2 Kefamenanu. Himbauan yang diberikan terkait pembinaan dan pembentukan karakter anak dalam hidup baik dilingkungan masyarakat maupun di lingkungam sekolah.
Sasaran kegiatan, yakni guru dan Siswa Siswi yang mengikuti kegiatan ajang talenta tahun 2024 dalam rangka musyawarah kerja kepala sekolah SMA se-Kabupaten TTU.
Selain itu, mensosialisasikan undang undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia. Hukuman bagi pelaku Bullyng dalam KUHP Yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan.
Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP Tentang Fitnah, pasal 281 KUHP Tentang Pelecehan Seksual, Sosialisasi UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU NO 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.
Selanjutnya Anggota Satuan Binmas membagikan Sarana Kontak Bagi Siswa siswi yang berhasil menjawab pertanyaan. Hasil yang dicapai, guru-guru dan siswa-siswi mulai memahami tentang Bahaya Bullyng dan Hukuman Bagi Para pelaku Bullyng.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat