Dialog dengan Peserta Aksi Damai, Kapolres Belu: Penahanan AD Ditangguhkan, Proses Hukum Tetap Berjalan

Dialog dengan Peserta Aksi Damai, Kapolres Belu: Penahanan AD Ditangguhkan, Proses Hukum Tetap Berjalan

Setelah sehari sebelumnya melakukan pengamanan aksi unjuk rasa damai oleh Aliansi Pemuda Belu Peduli Kemanusiaan, ratusan aparat Polres Belu kembali mengamankan aksi damai oleh Aliansi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama Forum Solidaritas Mahasiwa Belu (Fosmab) dan elemen masyarakat, Jumat (8/1/2020)

Aksi damai sebagai respon terhadap AD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Belu dalam kasus dugaan pidana pelanggaran pemilumendapat perhatian serius dari 228 personil gabungan Polres dan polsek jajaran, yang melakukan pengawalan pergerakan massa dan berjaga penuh di depan pintu masuk Mapolres Belu.

Dari pantauan Humas, puluhan massa yang berkumpul di depan agen sinar gemilang pada pukul 10.30 wita,melakukan long march menuju Polres Belu sambil berorasi, dengan mendapat pengawalan dari Sat Lantas Polres Belu.

Saat melakukan orasinya di depan pintu masuk Mapolres siang tadi pukul 11.20 wita, peserta aksi mendesak Bawaslu Belu mencabut Laporan AD dan meminta kepolisian membebaskan AD Tanpa Syarat.

Menanggapi permintaan dari peserta aksi, Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si yang memimpin langsung pengamanan kegiatan tersebut menjelaskan, proses penetapan AD sebagai tersangka kasus pelanggaran pidana Pilkada Belu, telah sesuai prosedur mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.

Kapolres Belu juga mengatakan, Tersangka AD hari ini juga yang bersangkutan diberi penangguhan penahanan oleh penyidik sebagai tindak lanjut dari permintaan kuasa hukum AD dan keluarganya.

"Perkembangan kasusnya, kami juga sudah menjelaskan ke.pihak pendemo kemarin beserta keluarga terkait proses hukum AD dan saat ini berkasnya sudah ada di kejaksaan dan sedang diteliti"Kata Kapolres Belu.

"Dan terkait dengan penahanan saudari kita AD, pagi ini sudah kita proses untuk penangguhannya sesuai dengan pengajuan dari penasehat hukum dan juga keluarga. Silahkan dari pihak keluarga untuk datang menjemput AD namun untuk prosesnya tetap berjalan"pungkas Kapolres Belu.

Kapolres Belu juga menyampaikan, bilamana ada ketidakpuasan terkait prosedur yang dilakukan pihak kepolisian, dirinya mempersilahkan untuk menuntut melalui jalur hukum lewat jalur Pra peradilan.

Hadir juga dalam pengamanan aksi damai tersebut antara lain Wakapolres, KOMPOL Herman Bessie, para Kabag, Kasat serta Perwira Staf Polres Belu.

Giat unjuk rasa damai hingga pukul 13.40 wita, berakhir dalam keadaan aman dan lancar dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan covid-19.