Dit Reskrimum Polda NTT Amankan Tiga Pelaku Judi di Pasar Inpres Naikoten

Dit Reskrimum Polda NTT Amankan Tiga Pelaku Judi di Pasar Inpres Naikoten
Tribratanewsntt . com ,-Anggota Tim khusus Berantas Judi Ditreskrimum Polda NTT melakukan penangkapan terhadap Pelaku Perjudian Dadu Putar di Pasar Kasih / Pasar Inpres Naikoten, Kelurahan Naikoten Satu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Senin sore(19/6/17). Tiga orang pelaku berhasil diamankan di TKP beserta barang bukti oleh petugas dan langsung di bawa ke Mapolda NTT untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.  Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast, S.I.K. membenarkan perihal adanya penangkapan tersebut. "Tiga orang tersangka yang diamankan pada saat itu masing-masing berinisial LH (50), RB (34) dan GL (51)" Jelas Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast, S.I.K. Saat ditangkap petugas juga mengamankan barang bukti  berupa Uang sejumlah Rp. 1.550.000,- , satu buah Dadu putar, satu buah piring berwarna putih serta tutupan dadu yang berwarna merah.  "Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 bis, sehingga mereka tidak kami tahan tetapi dikenakan wajib lapor sambil proses penyidikan tetap berjalan" Pangkas AKBP Jules Abraham Abast, S.I.K.