Ditres PPA-PPO Polda NTT Edukasi Pelajar SMK 3 Kupang Lewat Upacara Bendera, Tekankan Bahaya Bullying hingga TPPO

Ditres PPA-PPO Polda NTT Edukasi Pelajar SMK 3 Kupang Lewat Upacara Bendera, Tekankan Bahaya Bullying hingga TPPO

Kupang — Personel Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTT melaksanakan kegiatan edukasi kepada pelajar dengan menjadi pembina upacara di SMK Negeri 3 Kota Kupang, Senin (9/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di lapangan apel sekolah tersebut dipimpin oleh Kasubdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTT AKBP Kristiyan Neorbel Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM sebagai inspektur upacara.

Upacara bendera yang dimulai sekitar pukul 07.00 WITA itu diikuti oleh jajaran anggota Subdit III PPA dan PPO Polda NTT, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelapa Lima Polsek Kota Lama, kepala sekolah, para guru, pegawai sekolah, serta seluruh siswa SMK 3 Kota Kupang.

Dalam amanatnya, AKBP Kristiyan Neorbel Martino menyampaikan sejumlah pesan penting kepada para pelajar terkait perkembangan teknologi serta berbagai potensi ancaman yang dapat memengaruhi generasi muda.

Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi dan media sosial saat ini sangat pesat sehingga generasi muda harus mampu menggunakannya secara bijak dan bertanggung jawab.

“Adik-adik sekalian harus bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai teknologi yang seharusnya membantu justru merusak masa depan kalian,” ujarnya di hadapan para siswa.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah mengemukakan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.

Selain itu, ia juga mengingatkan para siswa untuk menghentikan segala bentuk perundungan atau bullying di lingkungan sekolah maupun di media sosial.

Menurutnya, tindakan perundungan dapat berdampak serius bagi korban serta berpotensi berujung pada konsekuensi hukum.

Tidak hanya itu, para pelajar juga diimbau untuk menghindari pergaulan bebas, penyalahgunaan media sosial, serta berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang merupakan pelanggaran hukum.

AKBP Kristiyan juga mengingatkan para siswa agar waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan seperti tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang kerap menyasar generasi muda.

Ia menegaskan bahwa kehadiran polisi di sekolah merupakan bagian dari upaya pencegahan serta edukasi kepada pelajar agar lebih memahami hukum sejak dini.

“Jika adik-adik mengetahui atau mengalami tindak kejahatan maupun keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang siap melayani selama 24 jam,” tambahnya.

Kegiatan upacara berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme dari para siswa. Melalui kegiatan tersebut, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur berharap para pelajar semakin sadar hukum, memiliki karakter yang kuat, serta mampu menjadi generasi muda yang cerdas dan bertanggung jawab di tengah perkembangan zaman.