Ditreskrimsus Polda NTT Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Fidusia ke Kejari Kota Kupang, Kerugian Capai Rp41 Juta

Ditreskrimsus Polda NTT Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Fidusia ke Kejari Kota Kupang, Kerugian Capai Rp41 Juta

Kupang, NTT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Subdit 2 Ekonomi Khusus (Eksus) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 10.00 WITA.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka, yakni NM dan RGT, terkait perkara dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan jaminan fidusia. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/IV/2026/SPKT/POLDA NTT, tertanggal 6 April 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan data dalam pengajuan kontrak kredit pada perusahaan pembiayaan NSC Finance serta dugaan pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan.

Berdasarkan laporan penanganan perkara, peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2025 dan menimbulkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp41 juta.

Tahap II dilaksanakan sebagai bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan, dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTT, Kombes Pol. FX. Irwan Aryanto, S.I.K., M.H., melalui jajaran penyidik Subdit 2 Eksus, terus mendorong penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi bagian dari tahapan proses hukum untuk selanjutnya ditangani oleh pihak kejaksaan.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembiayaan serta memahami konsekuensi hukum terkait objek yang masih terikat jaminan fidusia.

“Penanganan perkara ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan hukum dalam perjanjian pembiayaan. Objek yang masih terikat jaminan fidusia tidak boleh dialihkan begitu saja tanpa memperhatikan ketentuan perjanjian dan persyaratan persetujuan dari pihak yang berhak. Setiap tindakan harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kerugian maupun persoalan hukum,” ujar Kabidhumas Polda NTT menyampaikan pesan Kapolda.

Lebih lanjut, Kapolda NTT mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah menerima kendaraan atau barang lainnya sebagai gadai maupun jaminan apabila status kepemilikan dan pembiayaannya belum jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerima gadai atau jaminan dalam bentuk apa pun terhadap barang yang masih terikat pembiayaan atau jaminan fidusia tanpa terlebih dahulu memeriksa dokumen dan status hukumnya. Pastikan keabsahan dokumen, kejelasan kepemilikan, serta persetujuan yang diperlukan agar tidak terlibat dalam persoalan hukum di kemudian hari,” lanjutnya.

Menurut Polda NTT, pemahaman terhadap perjanjian pembiayaan dan status objek jaminan merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, sengketa, maupun kerugian bagi perusahaan pembiayaan dan masyarakat.

Karena itu, masyarakat diharapkan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum melakukan transaksi, terutama ketika menerima barang sebagai jaminan atau gadai. Apabila terdapat keraguan mengenai status suatu barang, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait sebelum menyepakati transaksi.

Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menangani dugaan tindak pidana secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tercipta iklim transaksi yang aman dan bertanggung jawab.

Dengan dilaksanakannya Tahap II di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, penanganan perkara terhadap kedua tersangka berlanjut ke proses hukum berikutnya sesuai kewenangan kejaksaan. Polda NTT berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan mengalihkan objek jaminan fidusia maupun menerima barang yang status pembiayaannya belum dipastikan.