Dua Orang Pelaku Pencurian antar Provinsi Berhasil Diamankan Polres Manggarai Barat-Polda NTT
Tribratanewsntt.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Polda NTT berhasil mengamankan dua pelaku pencurian antar provinsi. Kedua pelaku diamankan setelah melakukan pencurian uang milik pedagang pasar Malawatar, Kecamatan Lembor senilai 30 juta rupiah.
"Benar kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda yakni, di Bandara Komodo, Labuan Bajo dan di Maumere, Kabupaten Sikka. Kedua pelaku berasal dari Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan", kata Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (14/6/2021).
Kedua pelaku yakni, RDB alias Daeng Tinggi (35) warga kecamatan Balikpapan Timur, Kabupaten Kalimantan Timur dan BDN alias Daeng Nangka, warga Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sulawesi Selatan.
"BDN Diamankan di ruang tunggu Bandara Komodo yang mana saat itu, pelaku hendak melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur menggunakan jalur udara pada Senin (7/6) lalu. Dari keterangan BDN didapat bahwa pelaku lainnya yakni RDB bersama istri dan salah satu rekannya telah melarikan diri menuju Maumere, Sikka untuk selanjutnya melarikan diri ke Kalimantan Timur melalui jalur laut", terang Kabidhumas Polda NTT.
"Mendapat informasih itu, pada Rabu (9/6), anggota Polres Manggarai Barat berkoordinasi dengan Polres Sikka dan berhasil mengamankan RBD dan Istri serta rekan lainnya. Selanjutnya anggota Polres Manggarai Barat bergerak ke Maumere, Kabupaten Sikka untuk menjemput pelaku", tambahnya.
Dikatakannya bahwa, selain kedua pelaku, juga diamankan barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga digunakan para pelaku menjalankan aksi kejahatan.
"Ada juga BB lain yakni, satu unit handphone, uang tunai, tiga buah ATM, satu buah Tas, tiket dan satu buah gelang emas serta surat hasil Rapid Test", kata Kombes PolRishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.
Dijelaskannya bahwa, sebelum diamankan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian tas milik korban atas nama Siti Sarinah, pedagang pasar Malawatar, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat yang berisi uang senilai 30 juta, satu buah gelang emas, satu unit handphone dan dua buah cincin emas.
Modus yang digunakan pelaku dengan berpura-pura belanja guna mengalihkan perhatian korban. Saat itulah, pelaku menjalankan aksinya dan langsung melarikan diri.
Mengetahui tasnya raib, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Lembor, Polres Mangagrau Barat. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya para pelaku berhasil diamankan.
Kasus ini langsung dikembangkan, karena diduga para pelaku merupakan sindikat pencurian dengan pemberatan yang biasa beroperasi di wilayah Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan NTT.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna diproses lebih lanjut", tandasnya.