Sat Narkoba Polres TTS Temukan Miras Dan Barang –Barang Kadaluarsa
Tribratanewsntt.com - Anggota Sat Narkoba Polres TTS yang dipimpin langsung oleh KBO Sat narkoba Polres TTS Ipda Made Arsana melaksanakan Razia atau mengelar Operasi Minumas keras illegal dan Barang-barang kadaluarsa. Jumat (08/09/17) pukul 10.00 wita.
6 liter minuman keras tradisional tak berizin , barang-barang kadaluarsa berupa Susu Bubuk Dancow 800 Gram, Minuman Mizone, Ponds Pembersih Muka, Hand and body Lation Dan Lipstik diamankan saat dilaksanakan razia.
Disela-sela kegiatan tersebut KBO sat narkoba Polres TTS menyampaikan kepada pemilik toko maupun kios agar tidak lagi menyimpan dan menjual miras tampa ijin dan barang-barang kadaluarsa.
“Barang ataupun makanan yang sudah kadaluarsa agar tidak disimpan lagi untuk dijual karena dapat merugikan pembeli bahkan berbahaya bagi kesehatan , segera di musnakan ataupun dikembalikan ke perusahaan , Tambah KBO Sat Narkoba.
Selain itu , KBO Sat narkoba juga menghimbau soraya mengingatkan kepada para pembeli agar sebelum membeli barang agar dicek terlebih dahulu tanggal dan tahun kadaluarsanya, Imbau KBO Sat Narkoba”.
Razia yang dilaksanakan ini akan terus digelar guna menekan perdaran minuman keras illegal dan Barang-barang kadaluarsa yang masih beredar di toko maupun kios.