Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Ketua DPRD Kota Kupang, Dirkrimsus Polda NTT: Polda NTT Terbuka dan Profesional, Tidak Pernah Tolak Laporan Masyarakat

Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Ketua DPRD Kota Kupang, Dirkrimsus Polda NTT: Polda NTT Terbuka dan Profesional, Tidak Pernah Tolak Laporan Masyarakat

Tribratanewsntt.com,- Terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Dirkrimsus Polda NTT menegaskan bahwa pihaknya dalam hal ini Polda NTT selalu terbuka dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat .

"Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H, M.Hum selalu mengingatkan personil Polri yang melakukan pelayanan penerimaan laporan polisi dan penyidik harus selalu profesional dalam pelaksanaan tugas"ujar Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos, S.I.K di ruangan kerjanya, Rabu (2/6/2021).

Untuk diketahui bahwa Polda NTT terbuka dan profesional jadi semua warga negara punya hak untuk melaporkan semua tindak pidana.

"Akan tetapi ketika melaporkan seseorang harus jelas, apakah dia itu merupakan korban, ataukah seorang saksi yang mengetahui langsung. Karena sesuai KUHAP yang disebut saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Pada kasus ini Polda NTT tidak menolak tetapi menanyakan ketika masyarakat melaporkan suatu tindakan pidana yang pertama untuk kasus UU ITE dalam hal penghinaan korban harus melaporkan sendiri kepada pihak kepolisian’’jelas Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos, S.I.K

Ditambahkan Dirkrimsus Polda NTT bahwa ketika ada bukti seseorang melakukan penghinaan melalui media sosial ataupun media lain yang digunakan agar dibawah ke kepolisian.

“Kalau ada bukti ya tolong dibantu membawa bukti tersebut, ketika orang tersebut melakukan penghinaan di media sosial atau di media yang digunakan untuk menghina sehingga penyidik dapat memilah ini merupakan tindak pidana UU ITE atau delik aduan penghinaan murni.Jadi nanti kita akan tentukan apaka kasus ini bias dinaikan ke tahap penyidikan atau tidak. Pelapor juga harus memahami prosedur dalam melaporkan tindak pidana ke kepolisian. Pada prinsipnya Polda NTT tidak pernah menolak laporan dari masyarakat”tegasnya.

Dirkrimsus Polda NTT juga menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada Surat Edaran no 2 tahun 2021 tentang kesadaranan budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.

Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif.

“Barang bukti rekaman  harus asli karena nanti akan digunakan sebagai pembanding saat dilakukan uji laboratorium terkait dengan masalah perbuatan atau perkataan yang dilakukan oleh si pelaku”pungkasnya.