HET Minyak Goreng Tidak Sesuai, Ditreskrimsus Polda NTT Minta Pelaku Pasar Tidak Cari Untung Berlebihan

HET Minyak Goreng Tidak Sesuai, Ditreskrimsus Polda NTT Minta Pelaku Pasar Tidak Cari Untung Berlebihan

Tribratanewsntt.com,- Ditreskrimsus Polda NTT melakukan pemantauan dan pengecekan harga minyak gorang dan gula pasir di seputaran Kota Kupang.

Selain melakukan pengecekan, tim yang dipimpin oleh Kasubbid I Indak Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Libartino Silaban. S.H., S.I.K. ini juga memberikan edukasi, pemahan dan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Tertinggi Eceran Minyak Goreng kepada para Pelaku usaha Minyak Gorang dan gula pasir yang berada di seputaran Kota Kupang. 

"Kami lakukan kegiatan ini mulai dari hari Senin 7 Februari 2022 sampai dengan Jumat 11 Februari 2022 di  toko-toko, pasar tradisional, pasar modern, swalayan dan gudang-gudang penyimpanan sembako (Minyak Goreng dan gula pasir)"ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTT Kombes Pol. Dr. Noviana Tursanurohmad, S.I.K., M.Si. melalui Kasubbid I Indak Kompol Libartino Silaban. S.H., S.I.K., Minggu (13/2/22).

Adapun hasil pemantaun harga Minyak Goreng dan gula pasir masih ditemukan adanya penjualan yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). 

"Berdasarkan hasil pemantauan yang dilaksanakan oleh Tim Subdit 1 Indag , para pengecer Minyak Goreng menjual dengan harga yang tidak sesuai dengan HET dikarenakan dari Distributor memperdagangkan dengan harga yang tinggi sehingga para pengecer tidak dapat memperjualkan sesuai dengan HET yang telah diterapkan oleh pemerintah sedangkan yang berada di pasar modern sudah mengikuti atau menerapkan harga sesuai HET"ujarnya.

Sementara itu, dijelaskannya, hasil pemantauan pada Distributor Minyak Goreng yang berada di wilayah Kota Kupang sudah menerapkan harga mengikuti HET yaitu dengan memberikan potongan harga kepada pihak pengecer akan tetapi tidak berupa uang diganti dengan barang (Minyak Goreng).

"Distributor Minyak Goreng di kota Kupang masih ada juga Distributor yang sudah menerapkan harga mengikuti HET namun ada juga yang memperdagangkan dengan harga yang tidak sesuai HET dengan alasan dari pabrik belum menurunkan harga minyak goreng (Minyak goreng merek Bimoli, Alibaba dan Selfi) yang berada di distributor PT Sampoerna dan PT Sumber Cipta yang berlokasi di alak, kecamatan Alak, Kota Kupang"tambahnya.

Untuk diketahui, khusus untuk harga Gula pasir Rp.12.500 per Kg tidak mengalami kenaikan harga serta stok tercukupi. Harga Minyak Goreng Premium pada pasar tradisional Rp.15.000,- s/d Rp.20.000,-, sementara pada pasar modern  Rp.14.000,- harga HET Rp.14.000,-/liter. Harga Minyak Goreng Curah pada pasar tradisional Rp. 14.000,- s/d Rp.15.000,-. Harga HET Rp.11.500/liter.

"Pengawasan yang kami lakukan ini guna menunjukan adanya kestabilan harga dan pasokan sehingga diharapkan masyarakat tidak perlu melakukan panic buying dan sebaliknya menjadi sinyal bagi para pelaku pasar untuk tidak mencari keuntungan yang berlebihan,”tandasnya.