Personel Reskrim Berhasil Membekuk Dua Pelaku Pencurian di Toko LHB, Kota Atambua

Personel Reskrim Berhasil Membekuk Dua Pelaku Pencurian di Toko LHB, Kota Atambua

Tribratanewsntt.com - Aparat Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil membekuk dua orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di dalam Toko LHB, Jl. Sudirman, Kelurahan Atambua, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu pada Selasa (27/2/2024).

Kedua terduga pelaku yang diamankan oleh aparat kepolisian masing-masing berinisial W (23), seorang karyawan toko LHB, warga dusun Ainiba, desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesek, Kabupaten Belu, dan M (30) yang menetap di Tubakioan, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.

Saat dikonfirmasi, Minggu (3/3) Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K, melalui Kasat Rekrim, Iptu Djafar Awad Alkatiri, S.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 21 Februari 2024. Kejadian bermula ketika M mencari barang berupa Injektor Mobil Colt Diesel pada Selasa, 20 Februari 2024, sehari sebelumnya.

"Saat bertemu dengan W yang merupakan karyawan Toko LHB, keduanya lantas merencanakan sekaligus melakukan aksi pencurian dengan mengambil barang tersebut dimana tindakan tersebut diketahui dari rekaman CCTV milik toko," jelas Kasat Rekrim.

"Pas bertemu, keduanya lantas merencanakan untuk melakukan aksi pencurian dengan mengambil barang tersebut yang memiliki harga sekitar Rp. 17.500.000. Dari rekaman CCTV toko, barang tersebut diambil pada keesokan harinya dan langsung dibawa kabur oleh keduanya dan diketahui barang tersebut sudah dijual kembali ke orang lain," tambahnya.

Setelah menerima laporan dari korban, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Selasa, 27 Februari 2024.

"Usai menerima laporan dari korban dan mengantongi informasi dari saksi-saksi, aparat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan tidak sampai seminggu kedua pelaku berhasil kita amankan," ungkapnya

Selain kedua pelaku, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 9.200.000, satu unit HP merek iPhone, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, dan satu unit HP merek Vivo.

"Satu unit CCTV milik toko juga kita amankan sebagai bukti kuat dalam kasus ini. Untuk kedua pelaku sudah kita amankan dan kini sementara ditahan di sel Mapolres guna kepentingan penyidikan. Dan terhadap tersangka kita kenakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tutupnya.