Hindari Pemeriksaan Kendaraan oleh Personil Polres TTU, Mobil Avansa Merah Melaju dengan Kecepatan Tinggi
Tribratanewsntt.com - Sehubungan dengan kegiatan Ops Bina Kusuma Turangga 2017 yang dipimpin langsung oleh Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H, S.I.K, M.H, salah satu kendaraan yang di berhentikan kabur tanpa sebab dan menyerempet mobil komando Kapolres.
Saat dilakukan operasi bina kusuma, pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 pukul 23.10 wita bertempat di Km 6 jurusan kupang Kelurahan maubeli, salah satu Personil polres TTU yang ikut dalam Operasi ini sedang menghentikan kendaraan untuk diperiksa kelengkapan surat-surat dan barang-barang yang dibawa.
Pada saat kegiatan operasi itu salah satu kendaraan yang bermerek Toyota AVANZA Merah dengan No.Pol B 1400 KIB, yang di hentikan oleh personil tidak berhenti melainkan terus melaju dengan kecepatan tinggi untuk menghindari pemeriksaan dari petugas.
Karena mobil tersebut menghindari operasi tersebut dengan kecepatan tinggi,kendaraan tidak terkontrol dan menyerempet mengenai Mobil Komando Kapolres TTU dibagian kaca sepion serta hampir menabrak anggota yang sedang melakukan oprasi, dari kejadian itu Kapolres TTU memerintahkan kepada personil untuk melakukan pengejaran.
Pada saat melakukan pengejaran pada kendaraan AVANZA Merah itu, Salah satu perwira Polres TTU sempat meminta Bantuan kepada Polsek Noemuti untuk memblokir jalan yang akan dilalui dengan cara menjajar meja dijalan.
Pengejaranpun berlanjut, akan tetapi personil polres TTU yang sedang melakukan pengejaran pada malam hari sampai dengan subuh tidak mendapatkan hasil karena sudah kehilangan jejak, tapi usaha dari polres tidak sampai di situ.
pada hari ini Selasa, 02-05-2017 jam 16.40 Wita, bertempat di belakang Toko Roda Baru, Anggota Sat Intelkam Polres TTU dapat menangkap seorang laki-laki yang berinisial RN beserta barang bukti 1 Unit Mobil Toyota AVANZA berwarna Merah dengan No.Pol B 1400 KIB.
Saat dimintai keterangan RN mengakui kesalahannya dan menjelaskan bahwa ia tidak menghentikan kedaraannya pada saat itu karena takut pada petugas saat itu dengan alasan tidak mempunyai SIM dan membawa Mobil itu dalam keadaan mabuk berat.
Hingga sampai saat ini yang bersangkutan masih dimintai keterangannya oleh Sat Reskrim Polres TTU untuk penyelidikan lebih lanjut, dan yang bersangkutan di duga juga terkait Kasus 363 KUHP berdasarkan Laporan Polisi di SPKT Polres TTU sedangkan barang bukti Mobil sudah dikembalikan kepada pemiliknya .