Imbau kamseltibcalantas, Anggota Lantas Minta Masyarakat Patuh Aturan
Tribratanewsntt.com,- Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Manggarai Barat tanpa henti memberikan imbauan tertib berlalu lintas, terutama penggunaan helm bagi pengendara roda dua demi terciptanya Kamseltibcarlantas.
Dengan menggunakan spanduk imbauan keselamatan, personil Satlantas menghampiri satu persatu pengguna jalan. Adapun maksud tujuan petugas saat itu yakni memberikan imbauan keselamatan berlalu lintas.
Imbauan tersebut berupa setiap menggunakan sepeda motor wajib menggunakan Helm SNI bagi pengendara maupun yang di bonceng. Kemudian sepeda motor tidak boleh menggunakan knalpot tidak standar (brong) dan setiap kendaraan wajib ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku serta pajak kendaraannya dibayar sesuai dengan jadwal.
Selain itu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus dipasang. Terakhir, tidak membeli kendaraan yang ilegal (bodong) ataupun status kendaraan tersebut masih proses kredit di Leasing.
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasatlantas, IPTU Royke Weridity mengatakan imbauan ini untuk mensosialisasikan kepada pengguna jalan baik pengendara sepeda motor dan mobil agar melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
Selain itu, juga harus melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standart seperti kaca spion dan TNKB.
"Jika masyarakat pengguna jalan tertib berlalulintas mungkin tenaga Polantas tidak perlu lagi digunakan untuk penertiban, tapi bisa membantu pengaturan lalu lintas, seperti di sekolah-sekolah, pelayanan publik dan pusat keramaian lainnya," kata perwira dengan balok dua dipundaknya itu.
Namun sejauh ini, meskipun sering dilakukan imbauan maupun edukasi untuk tertib berlalulintas, tingkat kesadaran masyarakat masih rendah.
Lebih lanjut pihaknya berharap, imbauan yang dilaksanakan dapat membuahkan hasil, dimana pengendara sepeda motor menyadari tentang pentingnya penggunaan helm saat mengendarai sepeda motor, dan masyarakat memahami tentang wajibnya kelengkapan sepeda motor beserta pengemudi berupa SIM dan STNK.
"Jika sosialisasi dan imbauan sudah dijalankan oleh Satlantas Polres Mabar, namun masih ada yang melanggar maka akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni dilakukan penilangan," pungkasnya.